Digitalisasi Penataan Makam di Wilayah Beri Kemudahan Warga
Matrijeron-Untuk memudahkan warganya mendapatkan infomasi tetang pemakaman yang berada di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Sarilaya, Kemantren Mantrijeron memiliki inovasi yang diberi nama Makam Aman dan Tertata Rapi (Mantra) Sarilaya.
Mantri Pamong Praja Mantrijeron, Affrio Sunarno mengatakan Mantra Sarilaya merupakan inovasi yang dilakukan oleh Kemantren Mantrijeron dalam hal penataan TPU Sarilaya.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dengan inovasi ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mencari infomasi tentang TPU Sarilaya yang berada di Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron," katanya saat dihubungi Senin (15/7/2024).
Ia mengungkapkan penataan TPU tersebut dilakukan baik secara fisik maupun secara digital. Untuk penataan fisiknya seperti pembersihan makam, pemasangan papan informasi tarif retribusi di pintu masuk makam, dan pemasangan peta blok makam di area makam.
"Selain itu juga dipasangkan spanduk larangan memberikan uang kepada siapapun yang berada di TPU tersebut. Kami juga rutin melakukan pembinaan terhadap pengelola TPU Sarilaya," katanya.
Sementara penataan digital meliputi melakukan penyesuaian kondisi TPU Sarilaya dengan database makam, updating leger makam, serta melakukan penambahan SOP yakni melakukan cek lokasi makam terlebih dulu sebelum penerbitan izin.
Afrio mengungkapkan inovasi ini bisa diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan menu Website OPD, kemudian memilih Kemantren Mantrijeron lalu memilih menu Mantra Sarilaya.
Terdapat tiga pilihan informasi pada menu Mantra Sarilaya yakni penataan lokasi makam, peta makam, dan formulir perizinan pemakamam.
"Menu penataan lokasi berisi berbagai upaya Kemantren Mantrijeron dalam penataan makam, menu peta makam menyajikan peta lokasi TPU Sarilaya per blok secara detail, dan menu formulir perizinan pemakaman berisi pilihan izin terkait pemakamam," ungkapnya.
Untuk izin terkait pemakamam seperti pengajuan izin pemesanan makam, izin penggunaan makam, izin pemindahan kerangka, serta ijin pemasangan batu nisan dapat dilakukan dengan tiga pilihan.
Pertama dengan mengisi formulir secara manual, kedua mengisi formulir secara online melalui aplikasi JSS, dan yang ketiga dengan mengisi formulir melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp milik Kemantren Mantrijeron.
Digitalisasi juga diterapkan pada saat pembayaran retribusi makam, yakni dengan menggunakan QRIS yang bekerjasama dengan Bank BPD DIY.
"Pembayaran non tunai ini bisa diakses dengan berbagai aplikasi uang elektronik atau mobile banking dari berbagai bank. Tujuannya adalah agar pelayanan perizinan pemakaman menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan," bebernya.
Pihaknya berharap dengan inovasi tersebut pengolalan pemakaman di Kemantren Mantrijeron dapat dikelola dengan baik. "Harapannya, pengelolaan makam di TPU Sarilaya akan lebih baik dari waktu ke waktu," katanya. (Han)