Pemkot Berikan Kompensasi/Pengembalian kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam rangla upaya memberikan apresiasi terhadap pelestarian Bagunan Cagar Budaya (BCB), maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta bermaksud memberikan kompensasi/pengembalian kepada Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang memiliki obyek pajak berupa Bagunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya.
Adapun penerima intensif yaitu sebanyak 306 wajib pajak pemilik BCB maupun Warisan Cagar Budaya, Total intensif yang diberikan adalah Rp 217.750.000. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat pagi (20/12) di gedung lantai dua Dinas Perizinan, menurut Tuty Aryani selaku Kepala Seksi Penetapan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) besaran intensif yang diterima oleh masing masing pemilik BCB bervariasi sesuai dengan ketetapan pajaknya.
Tuty menambahkan data pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya tersebut di peroleh dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Kebanyakan bangunan budaya tersebut sebagian besar merupakan tempat tinggal, namun ada pula perkantoran.
Ia berharap kesadaran para pemilik bangunan untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan bisa terus meningkat. “Kepada wajib pajak agar senantiasa dapat menjadi wajib pajak yang berprestasi dan menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dalam hal menumbuhkan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan. Meningkatnya kesadaran membayar pajak oleh masyarakat merupakan modal sosial pembangunan, katanya. (Nang)