LAGI,  DICANANGKAN KAMPUNG BEBAS ASAP ROKOK DI KOTA YOGYAKARTA

Meskipun rancangan perturan daerah (Raperda) mengenai Kawasan tanpa asap rokok belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Yogyakarta, namun kesadaran masyarakat khususnya Kampung RW11 Mendungan Giwangan Umbulharjo patut sebagai suri tauladan bagi kampung lainnya, sebagai kampung bebas asap rokok. Hal ini disampaikan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam acara Pencanangan Kampung bebas asap Rokok di Kampung RW11 Mendungan Giwangan Umbulharjo, Minggu (22/12).


Ditambahkan Haryadi, gagasan menciptakan kampung yang bebas asap rokok tersebut merupakan virus kebaikan yang sebaiknya ditularkan ke tetangga kampung lainnya. ”Kesadaran warga yang seperti ini hendaknya menjadi contoh, warga ataupun kampung yang lain diwilayah Kota Yogyakarta, Kami selaku Pemerintah bertanggung jawab untuk membuat regulasi. Bukan berarti warga untuk merokok, namun hanya membatasi demi terciptanya lingkungan yang sehat”, katanya.


Sementara itu pemrakarsa Kampung Bebas Asap Rokok Kampung RW11 Mendungan Giwangan Umbulharjo, Drs. Soedadi MS, mengungkapkan, pencanangan tersebut sebagai sebagai hasil swadaya murni tanpa pendampingan dari pemerintah, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke warga masyarakatnya sejak tiga bulan yang lalu. ” Gagasan yang sal lontarkan di pertemuan warga, disambut positif, sehingga dibentuk paguyuban guna mengawasi program bebas asap rokok, sealin warga masyarakat, kami juga mendapat dukungan dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada”, katanya di sela-sela pencanangan.


Sekalipun dinyatakan kampung bebas asp rokok, namun wrga tidak melarang aktivitas merokok. Hanya saja, situasi dan lokasi merokok dibatasi. Diataranya tidak boleh merokok didalam rumah, didekat ibu hamil dan balita serta saat pertemuan warga.
Soedadi menambahkan, semua warga masyarakat telah mensepakati adanya sangsi bagi para pelanggar. Sangsi itu berupa dendan dengan membayar Rp 100 ribu, dengan catatan uang tersebut masuk dalam kas sebagai uang sosial. ” Bagi warga masyarakat atau siapaun yang ingin merokok silahkan diruang terbuka, dengan memperhatikan aturan aturan, diataranya tidak ada ibu hamil, balita, dan yang mengawal aturan ini ya masyarakat itu sendiri”, kata Soedadi. (And)