Angka Kemiskinan Turun, Pemkot Komitmen Program Intervensi Tepat Sasaran

Umbulharjo – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tingkat kemiskinan Kota Yogyakarta di tahun 2023 sebesar 6,49 persen atau setara dengan 29.480 jiwa, sementara di tahun 2024 turun menjadi 6,26 persen setara dengan 28.790 jiwa.

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto dalam FGD Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) pada Selasa (23/7/2024) di Ruang Yudistira Balai Kota. Pihaknya mengatakan setidaknya dalam kurun waktu hampir 1 tahun bisa menurunkan angka kemiskinan sebanyak 700 jiwa.

“Tentunya upaya pengentasan kemiskinan menjadi kerja bersama antar perangkat daerah, instansi vertikal juga pihak terkait yang dalam penganggaran, penyusunan program intervensi dan implementasi penanggulangan kemiskinan disusun berdasarkan basis data yang ada,” katanya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto.

Menurutnya basis data kemiskinan menjadi hal yang sangat penting untuk menampilkan data secara aktual, berdasarkan nama dan alamat sasaran intervensi. Sehingga program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran dan berjalan dengan optimal.

“Saat ini basis data sasaran kemiskinan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), kemudian yang sedang dalam proses adalah pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan ke depannya akan mengoptimalkan aplikasi SEPAKAT sebagai alat dalam pelaksanaan intervensi,” terangnya.

Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono.

Sejalan dengan itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono menjelaskan kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang dalam pengentasannya harus melibatkan multi aktor dan multi sektor. Untuk itu Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Tahun 2024-2025.

“TKPKD Kota Yogyakarta memiliki struktur organisasi yang melibatkan antar perangkat daerah dan wilayah. Di dalamnya memiliki tiga ketugasan utama berkaitan dengan pengelola program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga dan individu. Kemudian pengelola program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, serta pengelola data dan sistem informasi,” jelasnya. (Jul)