Sosialisasi Kebijakan Redistribusi PNS Pemkot, Dorong Optimalisasi Pencapaian Visi Misi
Jetis – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta memberikan sosialisasi terkait Kebijakan Redistribusi PNS pada Rabu (24/7/2024) di Khas Tugu Hotel kepada perwakilan sub bagian umum dan kepegawaian perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemkot Yogyakarta.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Dedi Budiono menjelaskan, kebijakan redistribusi PNS akan diberlakukan dengan menggunakan beberapa tolak ukur salah satunya adalah Manajemen Talenta, yang di dalamnya mencakup kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang terekam secara jelas dan terukur.
“Saat ini bisa dikatakan manajemen ASN di lingkup Pemkot Yogyakarta sudah semakin bagus dengan adanya perubahan dan inovasi, di mana pengelola maupun pegawainya harus cepat menyesuaikan diri. Sebab pada dasarnya manajemen ASN merupakan ekosistem yang saling terkait satu sama lain, sehingga tidak hanya regulasinya yang tepat tapi juga tata kelola dan implementasi dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Menurutnya kebijakan redistribusi PNS, akan semakin meningkatkan soliditas antar perangkat daerah dan unit kerja untuk mencapai visi misi Pemkot Yogyakarta dalam melaksanakan program pembangunan. Di mana capaian kinerja Pemkot tidak hanya bertumpu pada satu sektor saja, tapi secara menyeluruh mencakup semua sektor.
“Redistribusi PNS merupakan bagian dari pemetaan persebaran sumber daya manusia di lingkup Pemkot, supaya keterisian formasi optimal sehingga nantinya tidak ada ketimpangan capaian kinerja antar perangkat daerah dan unit kerja,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, semua perangkat daerah dan unit kerja punya peranan penting dalam mewujudkan program pembangunan dan memberikan layanan masyarakat, dengan core business masing-masing.
“Pelatihan, peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas akan selalu dilakukan bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkot Yogyakarta. Baik itu 5.400 ASN termasuk di dalamnya 600 PPPK juga 2.800 non ASN yang ada. Utamanya bagi ASN di mana pengembangan kompetensi sudah bukan lagi sebagai hak, tapi merupakan kewajiban dan akan ada reward serta punishment yang diberlakukan,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Regional 1, Dwi Haryono menyampaikan, redistribusi ataupun mutasi PNS juga erat kaitannya dengan kenaikan pangkat. Sehingga tahapan dan proses kenaikan pangkat harus dipahami betul ole setiap pegawai.
“Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi dan kinerja dalam mengemban tugas sebagai abdi negara. Sehingga kenaikan pangkat harapannya diberikan di waktu yang tepat dan bagi orang yang tepat, seiring dengan prestasi dan kinerja PNS yang terus meningkat,” ujarnya. (Jul)