Pemkot Yogya Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi

JETIS - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan, terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta. 

Dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Salah satu dukungan dari pemerintah adalah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI khususnya pada reklame ilegal yang berada di sepanjang Sumbu Filosofi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame. 
"Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,"jelas Octo Noor Arafat saat diwawancarai, Kamis (25/7) Kawasan Tugu Yogyakarta.

Sebelum melaksanakan pembongkaran reklame, Satpol PP melakukan apel keberangkatan.

Pihaknya mengungkapkan, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari. ''Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,"ungkapnya.
Hal ini dimaksud agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Tambahnya, di tahun 2024 ini nantinya Satpol PP Kota Yogyakarta akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat saat memimpin penertiban reklame ke kawasan Tugu Yogyakarta.

Ia berharap, peraturan tersebut dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.

"Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kita memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada,"imbuhnya.

Penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta di Kebon Cafe ans Eatery.

Selain mematuhi peraturan yang ada, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Yogyakarta terhadap tata ruang yang tertib dan indah.
"Mari bersama kita jaga warisan dunia dari iklan/reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Yogyakarta terutama di Sumbu Filosofi,"kata Octo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Pencopotan reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta di Omman Coffe.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 terkait sumbu filosofi, karena kita akan juga ikut mengamankan di Sumbu Filosofi. Kota akan mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta,”katanya,” (Hes)