Pemkot Yogya Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik Sekali Pakai   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak masyarakat mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai. Baik masyarakat perorangan maupun pelaku usaha. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Aturan itu untuk menekan peningkatan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko mengatakan perwal nomor 40 tahun 2024 itu adalah perwal baru. Sosialisasi intens ke masyarakat terutama pengusaha terkait perwal pengurangan timbulan sampah plastik akan dilakukan pada Agustus 2024. Rencana sosialisasi mengundang sekitar 70 pelaku usaha seperti ritel, hotel dan restoran.

“Intinya kita mendorong masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” kata Haryoko saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2024).

Menurutnya secara umum, persentase sampah plastik mencapai sekitar 31 persen dari seluruh sampah. Sampah plastik sulit terurai dan membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk bisa terurai. Oleh sebab itu perlu ada upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai. Salah satunya dengan mengeluarkan Perwal tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.

“Kita galakkan tidak hanya pengusaha tapi seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di perangkat daerah pegawai Pemkot Yogyakarta agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan kemasan plastik,” terangnya.

Para pekerja memilah sampah di tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle Nitikan yang dikelola DLH Kota Yogyakarta 

Mengacu Perwal nomor 40 tahun 2024, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pembatasan, pendauran dan pemanfaatan plastik sekali pakai. Adapun jenis plastik sekali pakai yang dimaksud berupa kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, wadah makanan dan atau minuman, alat makan sekali pakai serta kemasan atau pembungkus plastik.

Dalam perwal itu pelaku usaha wajib melakukan pembatasan plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan plastik sekali pakai dan menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai. Pengganti plastik sekali pakai misalnya tas belanja ramah lingkungan, kemasan kertas atau daun dan wadah makan styrofoam bisa diganti dengan kemasan kertas. “Pengganti plastik sekali pakai bisa paper bag, kantong berbahan organik dan tas kain,” ujar Haryoko.

Di samping itu, perwal juga mengatur masyarakat perorangan dan pelaku usaha melakukan pendauran ulang maupun pemanfaatan kembali plastik sekali pakai. Pendauran ulang dan pemanfaatan kembali plastik sekali pakai dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perwal tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.

Pihaknya mengakui sanksi di perwal memang tidak memberatkan, karena lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu juga sesuai tujuan perwal antara lain menekan laju timbulan sampah dari produk kemasan sekali pakai dan meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Jadi ini lebih mendorong kesadaran dan memberikan edukasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Salah satu penyedia jasa jamuan Pemkot Yogyakarta dari Kelompok Gandeng Gendong Kencana Boga yang dikoordinatori Fera Indrayati menanggapi baik kebijakan pengurangan timbulan plastik sekali pakai karena sampah menjadi masalah bersama. Selama ini pihaknya berupaya mengurangi kemasan plastik dan mengganti dengan kertas dan daun. Termasuk melayani menu prasmanan di beberapa perangkat daerah Pemkot Yogyakarta untuk pesanan di atas 75 pack sehingga mengurangi kemasan makanan.
"Kami berusaha pelan-pelan mengurangi plastik sekali pakai.
Mengganti plastik dengan kertas dan daun. Tapi terbatas karena tidak semua snack (camilan) dapat dikemas di kertas. Ada snck basah yang harus diplastik. Kalau pesanan snack tanpa kemasan itu biasanya dri DLH Yogya karena mereka sudah menyediakan piring lepek-lepek(piring kecil) sendiri," tutur Fera.
Ia berharap juga ada edukasi pengurangan plastik sekali pakai kepada para pelanggan. Mengingat  sebagian pembeli  atau pelanggan menghendaki camilan diplastik agar lebih higienis dan biar tidak geser.(Tri)