Disdukcapil Fasilitasi Layanan Adminduk Kelompok Rentan
UMBULHARJO - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) merata di masyarakat, khususnya bagi mereka kelompok rentan.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, per bulan Juni 2024 ada sebanyak tujuh kasus anak rentan yang belum memiliki akte kelahiran.
Lima diantaranya sudah memenuhi persyaratan penyelesaian adminduk. Dua lainnya sedang menjalani assessment dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta.
“Paling banyak yang kami temui di lapangan adalah berkaitan dengan anak yang lahir tanpa pernikahan. Ada juga anak yang dititipkan di panti asuhan,”ungkapnya.
Septi Sri Rejeki mengungkapkan, rata-rata pengurusan adminduk bagi kelompok rentan tersebut sebagai syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan.
Pihaknya menambahkan, selain masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan melalui Jogja Smart Service (JSS) seperti layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta dengan pelayanan yang cepat dan nyaman.
Ia memastikan, anak tetap bisa mendapatkan akta kelahiran jika riwayat orang tua kandung tetap tak bisa ditemukan. Caranya dengan mengikutkan anak pada KK pengampu.
“Karena memang untuk masuk ke jenjang pendidikan harus memiliki akte kelahiran, maka memang yang paling banyak kami menangani pengurusan Akte Kelahiran, KK dan NIK,”jelas Septi saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (29/7).
Ia berharap, penduduk rentan adminduk segera melaporkan mencatatkan peristiwa penting ke Disdukcapil setempat. Bisa juga melalui kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang ada di 45 Kelurahan atau lewat panti asuhan.
“lembaga masyarakat yang tidak ada dokumen kependudukan, bisa langsung berkoordinasi dengan kami. Karena memiliki kelengkapan adminduk ini manfaatnya banyak sekali salah satunya memiliki BPJS,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pelayanan Pindah Penduduk dan Penduduk Rentan Adminduk, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Istudiar Anindito mengungkapkan, dalam pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) khususnya bagi kelompok rentan dan warga terlantar, Disdukcapil Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam melakukan pendampingan.
Selain membuka layanan adminduk bagi kelompok rentan, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi mengenai adminduk kelompok rentan, termasuk anak terlantar yang sudah dilaksanakan di 14 Kemantren.
Pihaknya mengungkapkan, dalam penyelesaian adminduk bagi kelompok rentan, Disdukcapil memiliki kendala, diantaranya pada kelengkapan informasi dan dokumen-dokumennya dar kelompok rentan.
“Kita dibantu Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan atau assasment untuk mencari informasi mengenai anak tersebut. Karena syarat dan informasinya sangat kurang. Sehingga ini yang menyebabkan proses pembuatan akte kelahiran, KK ataupun NIK memerlukan proses yang lama,”ujarnya.
Ia mengatakan, untuk memproses adminduk bagi anak rentan, warga bisa lapor ke Disdukcapil Kota Yogyakarta ataupun Dinas Sosial dengan syarat memiliki surat pemberitahuan dari kepolisian.
“Setelah melaporkan, kami akan menindaklanjuti. Tentunya dengan mengumpulkan informasi yang dibantu Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk melengkapi syarat-syarat lainnya,”ungkapnya. (Hes)