Ruang Bermain Anak di Kota Yogya Harus Penuhi Standarisasi
GONDOMANAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui DP3AP2KB Kota Yogyakarta sedang memaksimalkan pemenuhan standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta.
Untuk tahun 2024 standarisasi ruang bermain ramah anak, Pemkot Yogyakarta menyasar PUSPAGA, Tempat Penitipan Anak (TARA), Taman Pintar dan RTHP Gajah Wong.
Hal ini disampaikan oleh, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Cahyaning Handadari saat ditemui pada kegiatan tes uji polusi udara dan air di Taman Pintar Kota Yogyakarta, Rabu (31/7).
Cahyaning Handadari mengatakan, standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta ini dilakukan setiap tahunnya dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun, untuk Taman Pintar ini melakukan perpanjangan standarisasi ruang bermain ramah anak.
“Taman Pintar sudah memiliki standarisasi ruang bermain ramah anak sejak tahun 2019 hingga 2023. Sehingga, untuk tahun ini Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi tersebut,”ujarnya.
Menurutnya, standarisasi ruang bermain ramah anak ini memiliki peranan penting dalam menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak.
Selain itu, anak dapat terlindungi dari tindak kekerasan dan potensi bahaya lainnya, dan anak tidak akan menghadapi situasi atau kondisi yang bersifat diskriminatif.
Pihaknya menambahkan, untuk mendapatkan standarisasi ruang bermain ramah anak ini harus memiliki beberapa aspek diantaranya seperti lingkungannya, keamanannya, pengelolaannya, ataupun memiliki sarana difabel atau tidak. “Taman Pintar ini sudah banyak memenuhi syarat. Sehingga tinggal syarat parameter udara dan air saja kita lakukan karena ada batas waktunya,”ungkapnya.
Selain Taman Pintar, kegiatan tes uji polusi udara dan air juga dilakukan di RTHP Gajah Wong.
Ia berharap, dengan kegiatan tes uji polusi udara dan air dalam rangka standarisasi ruang bermain ramah anak ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak untuk bermain seperti di ruang bermain Taman Pintar.
Penyelia Pengambil Sampel UPT Laboraturium Pengujian Kualitas Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, Suranto mengungkapkan, pada tes uji polusi udara dan air ini dilakukan uji parameter gas SOx, gas NOx dan OX.
Selain itu, adapun parameter pendukung kelembaban udara yang dapat dilihat dari berapa banyak tekanan udara, arah angin, kecepatan angin dan kebisingan.
“Kita lakukan tes uji polusi udara dan air ini memerlukan beberapa waktu. Sehingga hasil yang didapat tidak langsung terlihat. Seperti parameter partikulat (PM10) ini kita ambil parameter paling bagus di angka 10 dan untuk debu di Kota Yogyakarta rata-rata diameternya kurang dari 10 mikron,”ungkapnya.
Dimana dalam proses hasil uji polusi udara diperlukan satu hingga dua hari. Sedangkan untuk air diperlukan waktu selama lima hari.
Pihaknya berharap, ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta memiliki parameter udara dan air di bawah baku mutu.
“Terlepas dari beban pencemaran udara dari banyaknya polusi yang disebabkan oleh motor. Kota Yogyakarta ini cenderung baik baku mutunya,”katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama dan Pemasaran, UPT Pengelolaan Taman Budaya Kota Yogyakarta, Karmila mendukung standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta.
“Kami mendukung penuh, standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta. Sehingga harapannya, ruang bermain anak menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk anak-anak bermain,”ungkapnya. (Hes)