Pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana Solusi Permukiman di Lahan Sempit
MERGANGSAN - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bappeda Kota Yogyakarta menyelenggarakan Kick Off Meeting Kelompok Kerja (Pokja) dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan tema ‘Sinergi Lintas Sektor dan Stakeholder dalam Penyediaan Perumahan dan Infrastruktur Permukiman di Kota Yogyakarta’ di Hotel Greenhost Prawirotaman, Selasa (6/8).
Penyelenggaraan tersebut, berdasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.
Sehingga tujuan tersebut menjadi tugas kewenangan pemerintah dalam mewujudkannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono.
Menurutnya, pesatnya pertumbuhan penduduk di perkotaan, secara alami maupun urbanisasi menyebabkan peningkatan kebutuhan hunian di perkotaan. Namun keterbatasan lahan menjadi tantangan krusial yang sedang dihadapi untuk pemenuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta.
Agus mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan terkait penyediaan perumahan dan infrastruktur permukiman diperlukan kolaborasi multi aktor, multi program dan multi sektor yang saling menguntungkan antara akademisi, pengusaha, komunitas dan pemerintah.
Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya dalam menangani dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan memanfaatkan segala potensi yang ada, baik melalui pemugaran dengan konsep Mundur Munggah Madhep Kali (M3K) maupun melalui terobosan terbaru peremajaan kawasan dengan konsolidasi lahan.
“Dengan upaya yang sudah dilakukan, telah memperlihatkan hasil yang cukup positif dan masih menyisakan luasan kumuh sebesar 80,94 hektar atau sudah mengalami penurunan sebesar 33,78 Ha sejak penetapan SK Kumuh terakhir di tahun 2021,”ujarnya.
Tambahnya, dengan demikian berdasarkan data Tahun 2023, jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Yogyakarta yang membutuhkan penanganan menurun secara signifikan, dari 2.027 RTLH di tahun 2022 menjadi 1.811 RTLH yang ditangani melalui dana BSPS, APBD DIY, APBD Kota Yogyakarta maupun melalui CSR.
Untuk itu, pada kesempatan ini Agus mengajak kolaborasi tidak hanya dari pemerintah saja tetapi bersama masyarakat dan lembaga swasta dalam rangka arah kebijakan pemerintah dalam penyediaan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman dan terjangkau.
“Sehingga, harapannya dapat meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan layak, aman dan terjangkau untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh,”jelasnya.
Pihaknya menyebutkan, akan ada tiga strategi yang dilakukan yakni melalui pendekatan dari sisi permintaan atau demand side, dari sisi pasokan atau supply side, dan enabling environment.
Dengan keterbatasan lahan yang ada, Pemerintah Kota Yogyakarta nantinya juga akan berupaya untuk mengusulkan pembangunan rumah susun sederhana sewa pada lahan-lahan sempit atau terbatas dengan jumlah 12-16 unit hunian.
Selain itu, diharapkan efisiensi penggunaan lahan juga akan dilakukan melalui pembangunan kampung vertikal diatas lahan sultan ground.
Namun pada lokasi permukiman kumuh yang tidak dapat diselesaikan dengan pola pemugaran, maka diperlukan konsolidasi lahan terutama pada lokasi di tanah-tanah kasultanan.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini dukungan Keraton Ngayogyakarta dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sangat penting pada kegiatan yang akan dilakukan pemerintah kedepannya,”ungkapnya.
Sementara itu, salah satu narasumber pada kesempatan tersebut, Penghageng Panitikismo Kasultanan Yogyakarta, KRT Surya Satriyanto mendukung rencana yang akan dilakukan pemerintah dalam pembangunan rumah susun sederhana sewa pada lahan-lahan sempit di atas lahan sultan ground.
Pihaknya berharap, dengan penataan yang dilakukan dapat membantu masyarakat Kota Yogyakarta dalam memiliki rumah dan mampu meningkatkan kegiatan perekonomian.
“Kami akan mendukung rencana yang sudah dilakukan dalam optimalisasi tanah Kasultanan. Harapannya, dengan demikian tanah tersebut dapat ditata dan jelas zonasinya, baik untuk pemukiman dan pengembangan ekonomi serta lain sebagainya,”jelasnya. (Hes)