Pemkot Bekali Tenaga Pendidik Upaya Pencegahan Tindakan Kekerasan

 

Umbulharjo - Sampai saat ini kasus kekerasan masih banyak terjadi dan tersebar di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta. Hingga bulan Juni 2024, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak telah menangani kekerasan berbasis gender sebanyak 92 kasus, dimana 78 korbannya wanita dan 14 korban pria.

 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Sarmin pada acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Dengan Tema “Superhero” Pendidikan : Lindungi Siswa Siswi Dari Ancaman Mengenali dan Mencegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Bima Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (7/8). Kegiatan ini diikuti oleh wakil kepala sekolah atau perwakilan di bidang kesiswaan SMA/K se-Kota Yogyakarta.

 

“Tahun 2024 ini yang sudah ditangani sampai dengan akhir Juni ada 92 kasus. Secara total jumlah ada penurunan dibanding tahun lalu sejumlah 194 kasus. Meskipun demikian kami tentu tidak berharap ini fenomena gunung es, jangan sampai kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat ini masih banyak tapi karena mereka tidak berani speak up sehingga angkanya sedikit,” ujar Sarmin.

 

Pihaknya mengaku terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat hingga tenaga pendidik. Salah satu upaya menekan terjadinya kasus kekerasan, DP3AP2KB Kota Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam mengidentifikasi dan menangani kasus KBGO dan TPPO.

 

Peserta kegiatan

 

“Tenaga pendidik harus mampu mengenali tanda-tanda awal terjadinya KBGO dan TPPO pada siswa siswi, seperti perubahan perilaku, trauma, atau adanya kontak yang mencurigakan tidak seperti biasanya. Tenaga pendidik harus peka dengan sekitar dan mampu melakukan penanganannya,” kata Sarmin.

 

Menurutnya, tenaga pendidik juga harus mampu memberikan edukasi bagaimana cara melindungi diri dari ancaman KBGO dan TPPO seperti menjaga privasi di dunia maya, tidak mudah percaya pada orang asing, dan melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan yang mencurigakan.

 

“Sekolah juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan kekerasan seperti membuat peraturan sekolah yang jelas, mengadakan kegiatan sosialisasi, dan melibatkan seluruh komponen sekolah dalam upaya perlindungan anak,” tambahnya.

 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kota Yogyakarta, Mutia Dewi bahwa dengan tenaga pendidik yang mampu menjangkau hubungan dengan peserta didik mampu mencegah terjadinya KBGO.

 

Pihaknya juga menegaskan KBGO dan TPPO merujuk pada segala bentuk kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital, terutama internet, yang menargetkan individu atau kelompok berdasarkan gender mereka. 

 

“Pelecehan atau intimidasi dilakukan melalui pesan teks, media sosial, email, atau platform digital lainnya. Penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin untuk mempermalukan atau membahayakan mereka. Bahkan mengirim atau menyebarkan foto atau video seksual tanpa persetujuan. Hal-hal itu bisa saja didapat oleh anak-anak didik kita, oleh karena itu KBGO menjadi sebuah masalah serius yang harus diperhatikan oleh banyak pihak,” lanjutnya. (Chi)