Pemkot Yogya - PT PLN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan PJU   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat sinergi dan kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) terkait pemungutan dan penyetoran pajak tenaga listrik sampai pengelolaan penerangan jalan umum (PJU). Hal itu dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang pemungutan dan penyetoran pajak serta pengelolaan program ketenagalistrikan Kota Yogyakarta pada Rabu (7/8/2024).

Dalam kesempatan itu sekaligus dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan Pemkot Yogyakarta tentang pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pembayaran rekening listrik, pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) dan program ketenagalistrikan Pemkot Yogyakarta.

Penandatangan kesepakatan bersama dari Pemkot Yogyakarta dilakukan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto dan perjanjian kerja sama ditandatangani Sekda Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya. Sedangkan dari PT PLN penandatanganan oleh Manager  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta pada PT PLN (Persero) Unit  Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menandatangani kesepakatan bersama Pemkot Yogyakarta dengan PT PLN (Persero) tentang  pemungutan dan penyetoran pajak serta pengelolaan program ketenagalistrikan Kota Yogyakarta.

“Dengan adanya MOU dan dilanjut kerja sama ini lebih menekankan kepada kedua belah pihak dalam hal penegasan terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto ditemui usai penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan PT PLN di Balai Kota Yogyakarta.

Menurutnya penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama itu bagian penting agar ada peningkatan normatif dan dasar pijakan kerja sama PLN  dengan  Pemkot Yogyakarta. Ada kewajiban terkait penggunaan tenaga listrik serta pemungutan dan penyetoran pajak tenaga listrik.  Kerja sama itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik.

“Kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran rekening listrik dan pengelolaan penerangan jalan umum. Penerangan jalan umum yang baik adalah salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ucapnya.

Sekda Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya menandatangani perjanjian kerja sama Pemkot Yogyakarta dengan PT PLN (Persero) tentang pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu  atas tenaga listrik, pembayaran rekening listrik, pengelolaan penerangan jalan umum dan program ketenagalistrikan Pemkot Yogyakarta.

Sugeng menyatakan untuk mencapai tujuan itu beberapa langkah strategis akan dilakukan bersama yakni peningkatan koordinasi dan integrasi data antara Pemkot Yogyakarta dan PLN. Di samping itu mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pembayaran rekening listrik. Selain itu peningkatan dan peremajaan infrastruktur PJU.

Diharapkan sinergi kedua belah pihak semakin legal, formal dan mencapai tujuan bersama yang akhirnya untuk kemanfaatan dan pelayanan ke masyarakat. “Ending (akhir) semua ini tentunya kemanfaatannya untuk masyarakat secara umum. Tapi juga  untuk kedua belah pihak minimal pelayanan PLN menjadi lebih baik,” tambah Sugeng.

Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja  Sama Pemkot Yogyakarta Andarini menambahkan kerja sama juga untuk memastikan bersama PLN biaya listrik yang dibayarkan Pemkot Yogyakarta sesuai. Oleh sebab itu dalam perjanjian kerja sama itu ada tim bersama dari Pemkot Yogyakarta dan PLN untuk mensurvei titik-titik mana yang menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk membayar listrik PJU. “Memastikan data tidak beda, sehingga kita tidak ada kelebihan bayar dan PLN tidak ada kerugian,” ujar Andrini.

Sugeng  memberikan pernyataan usai penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Yogyakarta dengan PT PLN.

Dia menjelaskan terkait PBJT atas tenaga listrik itu karena ada regulasi baru Undang Undang terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ada perubahan yang dulu pajak penerangan jalan kini menjadi pajak tenaga listrik. Pemkot Yogyakarta juga telah menyesuaikan dalam Perda pajak dan retribusi daerah. Perjanjian kerja sama dengan Pemkot Yogyakarta dan PLN itu memperbarui perjanjian sebelumnya karena banyak yang berubah.  

Sementara itu Manager  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta pada PT PLN (Persero) Unit  Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Pundhi Nugrohojati  menyambut baik telah ditandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tersebut. Pihaknya siap untuk lebih menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kota Yogyakarta untuk penyediaan kelistrikan.

“Pada prinsipnya kami dari PLN siap bersinergi dengan Pemkot Yogyakarta terkait pengelolaan ketenagalistrikan baik secara teknis maupun administrasi. Kami siap selalu support dan sinergi karena memang apapun itu tugas kita juga sama-sama melayani masyarakat di Yogyakarta,” tandas Pundhi.(Tri)

Manager  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta pada PT PLN (Persero) Unit  Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Pundhi Nugrohojati menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Yogyakarta.