Pemkot Yogya Tertibkan Ratusan Reklame Langgar Perda   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar aturan. Baik reklame yang tidak berizin maupun reklame berizin tetapi lokasi pemasangan melanggar ketentuan peraturan daerah terkait reklame.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut total  230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta. Pelaksanaan penertiban itu mendasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame.

CaptioPenertiban reklame bermuatan pencalonan pilkada yang sudah berizin tapi pemasanganya melanggar ketentuan perda.

“Pelanggaran yang pertama awal dulu adalah pasang (reklame) dulu  baru proses mengajukan perizinan,” kata Octo dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Dia menyatakan pada awalnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan kurang lebih 15 baliho bermuatan pencalonan Pilkada, yang tidak berizin. Namun demikian yang bersangkutan (pemasang) sudah menyampaikan kalau reklame itu sudah berproses untuk mendapatkan perizinan. Oleh sebab itu Satpol PP Kota Yogyakarta mempersilahkan pemasang mengambil kembali reklame yang ditertibkan dan harus memasang stiker  tanda perizinan maupun pembayaran pajak reklame.

“Ada juga yang sudah berizin tapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” paparnya.

Penertiban reklame bermuatan pencalonan pilkada yang berizin tapi pemasanganya melanggar ketentuan perda.

Pihaknya menegaskan ketentuan pemasangan reklame sudah diatur sesuai ketentuan dalam Perda reklame. Hal itu tertuang dalam pasal 9 ayat 2 huruf d bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas. Diharapkan masing-masing tim yang mendukung calon-calon tertentu bisa mencermati dan mentaati ketentuan perda.

“Yang paling penting meskipun sudah berizin dan memasang stiker perizinan, tetapi penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan. Kalau nanti dipasang di pohon, tiang listrik, bendera ataupun rambu lalu lintas akan kita tertibkan,” terang Octo.

Saptol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame bermuatan pencalonan pilkada yang melanggar perda.

Namun demikian, Octo mengutarakan Satpol PP Kota Yogyakarta tidak bekerja sendiri. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. Ia berharap dari DPMPTSP Kota Yogyakarta ketika ada kontak person dari masing-masing tim yang memasang reklame untuk tanpa harus Satpol PP tertibkan, nantinya bisa menertibkan sendiri sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait aturan mengenai perwal APK (alat peraga kampanye) akan diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023, “ tambahnya.

Penertiban reklame bermuatan pencalonan pilkada yang dipasang di tiang rambu-rambu lalu lintas.

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa reklame yang bermuatan politik pencalonan Pilkada, sebelum pelaksanaan kampanye, reklame itu disamakan dengan reklame produk lainnya. Untuk ketentuan harus sesuai regulasi perda reklame. Jumlah reklame yang bermuatan pencalonan pilkada, harus dilihat satu persatu karena tidak ada pembedaan reklame dengan konten itu. Pembedaan misalnya pada reklame insidentil dan insidentil.

“Mekanisme pengajuan izin reklame melalui aplikasi Jogja  Smart Service (JSS). Regulasi tempat-tempat reklame dan larangan juga sudah ada di Perda dan Perwal,” ucap Budi.(Tri) 

Penertiban reklame bermuatan pencalonan pilkada yang melanggara perda reklame.