KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014 TARGETKAN PBB 46 MILYAR LEBIH
Urgensi Pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan, wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi dan cakupan pajak sekaligus menekankan kepatuhan pajak dari masyarakat. Namun demikian kepatuhan pajak yang bersumber dari kepatuhan pajak masyarakat harus diimbangi dengan profesioanlisme aparatur pajak, transparansi, akuntabilitas, termasuk kecepatan penyampaian SPPT, hal ini dikatakan Sekretais Daerah Kota Yogyakartam Dra Rr. Titik sulastri, dalam acara Penyerahan SPPT PBB Tahun 2014 kepda Lurah se Kota Yogyakarta, di Ruang Utama Atas Kamis (23/01)
Titik Sulastri Berharap, jajaran Kecamatan dan kelurahan beserta instansi terkait dapat menjadi fasilitataor pungutan pajak yang bersahabat dan simpatik bagi masyarakat, mengingat kerjasama yang sinergis dan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan wajib pajak merupakan Kunci sukses, karena sejumlah 91.509 lembar SPPT PBB tahun 2014 yang berketapan sebesar Rp. 50.740.992.565,00 harus terbagikan dan terselesaikan. Dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Yogyakarta menyerahkan secara langsubg SPPT PBB kepad Lurah Suryatmajan dan Lurah Demangan.
“ Saya mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kecamatan dan Kelurahan, dengan partisipasi aktif Camat dan Lurah penanganan Pajak ini, maka targetpendapatan PBB tahun2014 sebanyak Rp. 46.700.000.000,00 akan adapat tercapai “, kata Titik.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono mengatakan jumlah SPPT PBB tahun 2014 sebanyak 91.509 lembar dengan ketetapan sebesar Rp. 50.740.992.565,00. Menurut Kadri kontribusi PBB terhadap penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta sangat strategis karena menduduki rangking kedua setelah penerimaan pajak Hotel. “ Ada sedikit angak berbeda dari targe 2013 dengan target 2014, kalau target Tahun 2013 sebesar Rp. 42.000.000.000,00 terealisasi sebesar Rp.44.358.025.929,00. Atau sekitar 105 persen. Kemudian target di Tahun 2014 ini sebesar 46.700.000.000,00.”, kata Kadri Renggono.
Untuk mengatasi permasalahan ini DPDPK Kota Yogyakarta telah melakukan upaya dengan membentuk Tim Penagihan serta Pemantauan Penyampaian SPPT. PBB dan mengadakan Pembayaranan masal PBB di Pendopo Balaikota Timoho serta mengadakan pembayaran PBB dengan sistim jemput bola di Rukun Warga (RW) dan kelurahan se-Kota Yogyakarta. DPDPK juga membuat dan memasang Spanduk himbauan pembayaran PBB kepada Camat se-Kota Yogyakarta, membuka loket pembayaran PBB di kecamatan pada saat mendekati jatuh tempo dengan menerjunkan petugas PBB untuk memantau Pos PBB di Bank yang melayani pembayaran PBB. Selain itu juga, DPDPK megadakan penyuluhan pajak daerah di Kelurahan se-Kota Yogyakarta, serta melakukan acara interaktif dengan para wajib pajak melalui media.
Menurut Kadri, batas penyampaian SPPT PBB tahun 2014, pada tanggal 31 Maret 2014. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2014 kepada wajib pajak, pada tanggal 30 September 2014. Upaya pencapaian target pemungutan PBB biasanya ditemui beberapa permasalahan seperti ada kecenderungan para Wajib Pajak (WP) melunasi kewajibannya menjelang jatuh tempo dan ada wajib pajak PBB yang tidak tertib membayar. Selain itu, permasalahan timbul akibat wajib pajak PBB tinggal di luar daerah ( Kota Yogyakarta), sehingga terlambat menyampaikan SPPT PBBnya. (And)