Pemkot Yogya Siapkan 3.000 Dosis Vaksinasi Rabies Secara Gratis
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengadakan vaksinasi rabies secara gratis untuk anjing, kucing dan kera selama bulan September 2024. Vaksinasi itu adalah upaya Pemkot Yogyakarta untuk mencegah potensi penyakit rabies dan menjaga status bebas rabies di Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DInas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakata, Sri Panggarti mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyiapkan sekitar 3.000 dosis vaksin rabies. Jumlah dosis itu mempertimbangkan realisasi vaksinasi rabies tahun lalu.
“Kami siapkan jumlahnya tersebut. Pengadaan vaksin rabies dari APBD,” kata Panggarti saat dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024).
Vaksinasi rabies secara gratis itu akan diadakan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, Poliklinik Hewan Giwangan, praktik dokter hewan yang terdaftar dan berizin di Kota Yogyakarta. Vaksinasi rabies akan dilaksanakan mulai 2 - 30 September 2024 dan untuk pelaksanaan di kelurahan rencana terjadwal, satu kelurahan terjadwal satu hari.
Kegiatan vaksinasi rabies secara gratis itu diperuntukkan bagi hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Hal itu dibuktikan dengan pemilik hewan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penduduk Kota Yogyakarta atau surat pernyataan domisili dari kelurahan setempat.
Masyarakat Kota Yogyakarta yang memiliki hewan anjing, kucing dan kera dapat datang langsung ke lokasi vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai jadwal. Saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sedang dalam proses penyusunan jadwal vaksinasi rabies tersebut. “Bisa datang langsung ke lokasi,” ujarnya.
Panggarti menjelaskan ada beberapa persyaratan hewan anjing, kucing dan kera yang dapat divaksinasi yaitu dalam kondisi sehat dan usia minimal 4 bulan. Untuk hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan menyusui. Selain itu hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksin.
Pihaknya menegaskan kegiatan vaksinasi rabies itu dilakukan untuk mencegah potensi penyakit rabies. Termasuk mempertahankan status bebas rabies di Kota Yogyakarta dan DIY. Status bebas rabies itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bebas dari penyakit anjing gila (rabies).
“Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya sebagai daerah bebas rabies,” tambah Panggarti.
Dia menyatakan sampai kini tidak ada kasus rabies di Kota Yogyakarta. Hanya saja ada laporan kasus gigitan hewan yang sudah ditindaklanjuti dan dipastikan bukan rabies. Dia menyebut sejak Januari sampai pertengahan Agustus 2024 ada 9 kasus gigitan dengan rincian 6 anjing dan 3 kucing.
“Negatif (rabies) semua. Sudah kita tindak lanjuti bersama Dinas Kesehatan. Yang kasus terakhir untuk kucing yang mati setelah menggigit, hasil uji labnya negatif,” ucapnya. (Tri)