Pengumuman Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta
Yogyakarta, 30 Januari 2014
No. : 973/375
Lamp : 20 lembar
Hal : Pengumuman
Kepada Yth.
Penguna Layanan Publik Bidang
Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah
Kota Yogyakarta
Di -
Yogyakarta
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME , yang telah memberikan rahmat dan
hidayah Nya kepada kami, sehingga telah dapat menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD ) Standar Pelayanan Publik ( SPP ) pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2013 dan 17 s/d 18
Desember 2013 di Hotel Ramayana Grage , JL. Sosrowijayan Yogyakarta untuk jenis pelayanan
sebagai berikut :
1. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
2. Ijin Penyelenggaraan Reklame
3. Restitusi PBB
4. Penjaringan/Pendataan Wajib Pajak Baru
Setiap SPP jenis pelayanan diatas terdapat 15 komponen sebagai syarat pelayanan publik oleh
penyelenggara pelayanan. Komponen-komponen tersebut adalah : Dasar Hukum; Persyaratan;
Sistem , Mekanisme dan Prosedur; Jangka Waktu Penyelesaian; Biaya/tarif; Produk Pelayanan;
Sarana,Prasarana, dan/atau fasilitas; Kompetensi Pelaksana; Pengawasan Internal; Penanganan
Pengaduan, saran dan masukan; Jumlah Pelaksana; Jaminan Pelayanan; Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan; Evaluasi Kinerja Pelaksana dan Waktu Pelayanan
Untuk menindaklanjuti Focus Group Discussion ( FGD ) Standar Pelayanan Publik ( SPP ), kami
mohon saran, kritik dan masukan atas SPP yang telah kami susun dari masyarakat umum selaku
pengguna layanan di Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan .
Saran, kritik dan masukan dapat ditulis atau dikirim ke :
1. E-mail : bidangpajak@jogjakota.go.id
2. Telepon / Fax : (0274) 562835
3. Surat : Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Jl.
Kenari No. 56 Yogyakarta 55165
paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja dari tanggal surat pengumuman ini.
Dalam menulis saran , kritik dan masukan mohon disebutkan nama komponen yang akan diberi
saran, kritik atau masukan.
Demikian , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS PAJAK DAERAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Drs. Kadri Renggono, M.Si
NIP. 19661127 199303 1 006