MEMBAYAR PAJAK KIAN MUDAH
“Saya berharap kepada para wajib pajak agar menggunakan fasilitas ini agar lebih mudah dan lebih cepat dalam menyetorkan kewajibanya, yakni membayar pajak. Karena dengan layanan ini mestinya juga akan berpengaruh dengan dengan PAD, yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri”, kata Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Pembayaran Pajak On Line (e- Tax) Pemerintah Kota Yogyakarta dengan PT Bank Rakyat Indonesia di Kantor BRI Jalan Cik Ditiro beberapa hari yanglalu.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan akan mempermudah para wajib pajak utamanya wajib pajak Restoran dan Hotel untuk mensetorkan kewajibanya sebagai wajib pajak. Dijelaskan, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini ada koordinasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, sebab selama ini pajak utamanaya pajak Hotel dan restoran cukup banyak memberikan masukan bagi Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Yogyakarta.
Pada tahun 2014 ini Kota Yogyakarta menargetkan dari pajak Hotel sebesar Rp 88 Miliar. Jumlah tersebut didasarkan hasil kesepakatan pembahasan Banggar (Badan Anggaran). Sealin pajak Hotel, pembahasan tersebut juga disepakati targrt untuk pajak restoran sebesar Rp.22,5 Miliar Pajak Hiburan Rp.7,5 Miliar, Pajak PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp.34,1 Miliar serta enam pajak jenis lainya.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Wilayah BRI Jogjakarta, Triyana menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman ini akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi BRI, kerjasama saat ini merupakan bentuk hubungan baik antara bank BRI dengan Pemerintah Kota. Sedangkan untuk Pemerintah Kota Yogyakarta, kerjasama ini menguntungkan diantaranya proses pembayaran lebih cepat, serta wajib pajak langsung membayarkan pajaknya setiap hari tidak harus menunggu sampai batas waktu yang ditentukan. (And)