MOHON MASUKAN TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK


Telah diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD ) Standar Pelayanan Publik ( SPP ) yang diselenggarakan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keungan Pemkot Yogyakarta pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2013 dan 17 s/d 18 Desember 2013 di Hotel Ramayana Grage , JL. Sosrowijayan Yogyakarta untuk jenis pelayanan sebagai berikut :

 1.    Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
 2.    Ijin Penyelenggaraan Reklame
 3.    Restitusi PBB
 4.    Penjaringan/Pendataan Wajib Pajak Baru

Setiap SPP jenis pelayanan diatas terdapat 15 komponen sebagai syarat pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan. Komponen-komponen tersebut adalah : Dasar Hukum; Persyaratan; Sistem , Mekanisme  dan Prosedur; Jangka Waktu Penyelesaian;  Biaya/tarif; Produk Pelayanan; Sarana,Prasarana, dan/atau fasilitas; Kompetensi Pelaksana; Pengawasan Internal; Penanganan Pengaduan, saran dan masukan; Jumlah Pelaksana; Jaminan Pelayanan; Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan; Evaluasi Kinerja Pelaksana  dan Waktu Pelayanan
 
Untuk menindaklanjuti Focus Group Discussion ( FGD ) Standar Pelayanan Publik ( SPP ), kami mohon saran, kritik dan masukan  atas SPP yang telah kami susun dari masyarakat umum selaku Penguna Layanan  Publik Bidang Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saran, kritik dan masukan dapat ditulis atau dikirim ke :

 1.    E-mail        :  bidangpajak@jogjakota.go.id
 2.    Telepon / Fax      : (0274) 562835
 3.    Surat       : Dinas  Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota  Yogyakarta, Jl.  Kenari No. 56 Yogyakarta 55165

paling lambat tanggal 14 Februari 2014.
Dalam menulis saran , kritik dan masukan mohon disebutkan  nama komponen yang akan diberi saran, kritik atau masukan.