Pemkot Siap Tambah RTHP Publik dan Fasilitas Umum

 



 

Umbulharjo - Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto memimpin apel besar di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Senin (19/8). Menurutnya, Dinpertaru merupakan sebuah perangkat daerah yang seksi, dalam hal ini memiliki daya tarik tersendiri.

 

“Dinas Pertanahan dan Tata Ruang rentan akan rayuan sana sini, dipandang seksi karena sangat eksklusif yang mengandung banyak kepentingan penting di dalamnya. Oleh karenanya, ketugasan yang berkaitan dengan perizinan penggunaan tanah dan tata ruang harus dilaksanakan dengan hati-hati. Jangan sampai memberikan kemudahan yang sifatnya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Sugeng.

 

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan penugasan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan penyelenggaraan penataan ruang termasuk pengelolaan izin lokasi serta tata kelola kota terkait kegiatan reklame.

 

“Di tahun 2024 ini ada beberapa kegiatan diantaranya pengadaan tanah, ada dua pengadaan tanah untuk ruang terbuka ruang hijau publik (RTHP) dan fasilitas umum yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo.

 

RTHP ini akan ada di Demakan Tegalrejo seluas 309 m2 serta dan fasilitas umum yang ada di Keraton seluas 585 m2 yang akan digunakan sebagai gedung serbaguna balai RW, lanjutnya.

 

“Kemudian juga kami sudah meningkatkan pelayanan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk reklame yang kami tingkatkan pelayanannya dengan kami percepat akses dan mudah melalui perizinan online,” kata Wahyu.

 

Tidak hanya mengenai pertanahan, Wahyu mengatakan pihaknya memiliki sistem informasi tata ruang “Pepadhang Resik Jogja” yang merupakan sistem informasi yang menyajikan peta sebaran titik reklame eksisting di Kota Yogyakarta. Pada sistem ini tersedia klasifikasi dan informasi data reklame tiap titik identifikasi kesesuaiannya terhadap aturan dan rekomendasi penanganan tindak lanjutnya. Sehingga menu layanan permohonan informasi tata ruang reklame dapat terlaksana lebih mudah, cepat, dan akurat.

 

Pepadhang Resik Jogja menjadi inovasi yang berkelanjutan yang diharapkan mampu menciptakan Kota Yogyakarta menjadi kota dengan reklame yang tertata dan bersih dari sampah reklame yang mengganggu visual kota. (Chi)