Forum Konsultasi Publik Kemantren Danurejan Serap Aspirasi Warga
Danurejan-Kemantren Danurejan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menjaring aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik peyusunan standar pelayanan publik (SPP).
Matri Pamong Praja (MPP) Danurejan, Bambang Endro Wibowo mengatakan bahwa forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik.
“Forum ini menjadi ajang bagi kami untuk meningkatkan standar pelayanan yang sudah ada serta untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Harapannya, pelayanan di Kemantren Danurejan ke depan bisa lebih baik lagi,” ujarnya di Kantor Kemantren Danurejan, Jumat (23/8/2024).
Pihaknya menjelaskan Kemantren Danurejan terdapat 14 jenis layanan yang dapat diakses masyarkat. 14 jenis layanan ini seperti layanan dispensasi nikah, layanan pernyataan beda nama, layanan pernyataan tempat tinggal, layanan keterangan domisili kantor tetap kepengurusan partai politik, layanan pernyataan ahli waris, layanan pernyataan anak tidak/belum menikah, dan masih banyak lagi.
"Yang terbaru pada tahun ini kami menambah layanan untuk memberikan teknis persetujuan pondokan. Setiap jenis layanan memiliki waktu penyelesaian administrasi yang berbeda-beda," bebernya.
Salah satu warga yang hadir di acara tersebut adalah Ketua RW 07 Tegalpanggung, Giyarto. Ia pun sangat menyambut baik acara tersebut karena telah melibatkan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik di Kemantren Danurejan.
"Forum konsultasi publik ini merupakan langkah positif, dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan pelayanan publik di Kemantren Danurejan dapat semakin baik serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Giyarto menyampaikan masukkannya terkait kepastian waktu pelayanan. Menurutnya banyak masyarakat berharap agar proses pelayanan administrasi dapat diselesaikan lebih cepat.
Menanggapi hal tersebut, Mantri Anom Kemantren Danurejan, Narotama mengatakan bahwa di Kemantren Danurejan telah memiliki waktu standar operasional prosedur (SOP). Ia mencohtohkan layanan dispensasi nikah yang hanya memerlukan waktu 30 menit.
"30 menit ini dengan catatan semua persyaratan yang diterima sudah lengkap dan benar serta MPP Danurejan berada di tempat," jelasnya
Jenis layanan lainnya adalah pendampingan perizinan berusaha bagi pelaku UMK perseorangan melalui online single submisson (OSS). Jenis layanan ini hanya memerlukan waktu 60 menit.
"60 menit ini juga dengan catatan dokumennya lengkap dan jaringan website OSS stabil," imbuhnya. (Han)