Pemkot Siap Bangun Pusat Unggulan Naskah Kuno di Yogya

Gondokusuman – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomitmen untuk melakukan penguatan regulasi dan kebijakan, tentang pelestarian dan pendayagunaan manuskrip atau naskah kuno di Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana menjelaskan, dalam waktu dekat akan diresmikan Pusat Unggulan Naskah Kuno di Perpustakaan Kota Yogya. Dengan nama Gantari, berasal dari Bahasa Sansekerta yang artinya menyinari.

“Harapan kami nantinya dengan adanya Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, bisa menjadi pencerahan terkait pengelolaan dan pelestarian manuskrip yang ada di wilayah Kota Yogya. Di mana pada setiap naskah kuno mengandung nilai-nilai dan budaya adi luhung, yang dapat memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya dalam FGD Penguatan Regulasi dan Kebijaksanaan Naskah Kuno pada Rabu (28/8) di Kimaya Hotel.

Menurutnya di Kota Yogya terdapat banyak naskah kuno yang memiliki nilai serta budaya yang tinggi dan masih relevan sampai sekarang. Sehingga pengelolaan dan pelestarian naskah kuno, tidak hanya berfokus pada alih media tapi juga pengarus utamaannya. Supaya kandungan yang ada di dalam naskah bisa dimanfaatkan dan diketahui oleh masyarakat, khususnya anak-anak muda dan generasi selanjutnya.

Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya & Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Afia Rosdiana.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, nantinya Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari diharapkan dapat menjadi simpul atas keberadaan manuskrip di ruang-ruang pemerintah dan juga yang ada di wilayah masyarakat di Kota Yogya.
 
“Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari tentu memiliki peran sebagai fasilitator dalam melestarikan manuskrip. Sehingga penguatan standar teknis untuk mengintegrasikan jaringan naskah kuno di Kota Yogya, agar ekosistem yang dibangun dapat terus berkembang dan diperluas,” katanya.

Pihaknya menyatakan, pelestarian naskah kuno juga harus dibranding melalui berbagai media dan event yang relevan. Dengan menggandeng dan berkolaborasi bersama banyak unsur di lingkup perangkat daerah juga berbagai pemangku kepentingan.

Sementara itu Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Budiyono menyampaikan, pada dasarnya naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.

“Sehingga pelestarian naskah kuno menjadi hal yang sangat penting, baik dari sisi pelestarian fisik naskah dan kandungan informasi di dalamnya. Untuk itu harus disusun kebijakan dan regulasi yang tepat, agar strategi program pelestarian terpadu dapat berjalan dengan baik,” terangnya. (Jul)

FGD Penguatan Regulasi dan Kebijaksanaan Naskah Kuno.