Pemkot Yogya Gencarkan Kembali Whistleblowing System Berantas KKN   

UMBULHARJO-Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan kembali saluran pengaduan Whistleblowing System (WBS) untuk mencegah dan memberantas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu ditunjukkan Pemkot Yogyakarta dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah nomor 100.3.4/4404/SE/2024 tentang whistleblowing system pada Pemkot Yogyakarta.

Whistleblowing system adalah saluran pengaduan terkait penyimpangan terutama KKN yang dikembangkan dan dikelola oleh Inspektorat Kota Yogyakarta. Whistleblowing system menjadi salah satu upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan KKN dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Pemkot Yogyakarta.

Inspektur Inspektorat Pemkot Yogyakarta Fitri Paulina Andriani mengatakan SE sekda itu  menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 52 tahun 2023 tentang whistleblowing system pada Pemkot Yogyakarta. Whistleblowing system adalah saluran pengaduan yang disediakan untuk menyampaikan aduan ketika ada hal-hal yang menyimpang tetapi si pengadu takut ketika menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Inspektorat.

“Jadi WBS ini adalah sarananya, karena di sana tidak akan tahu siapa yang mengadukan. Ini penting karena mungkin ada ketakutan akan berpengaruh pada jabatannya dan sebagainya ketika melakukan pengaduan. Di WBS bisa melakukan pengaduan tanpa mencantumkan identitas pengadu,” kata Paulina ditemui di Kantor Inspektorat, Kamis (29/8/2024).

Inspektur Inspektorat Pemkot Yogyakarta Fitri Paulina Andriani berkoordinasi terkait aduan dalam saluran whistleblowing system.

Mekanisme pengaduan bisa diakses melalui menu whistleblowing system yang terintegrasi pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah masuk aplikasi WBS, lalu membuat akun anonim atau tidak menampilkan identitas pengadu. Akun akan terekam di sistem WBS. Kemudian dari admin Inspektorat melakukan komunikasi chatting di sistem WBS tanpa mengetahui identitas pengadu. Video tutorial pengaduan melalu whistleblowing system dapat diakses di https://bit.ly/VideoSosialisasiWBS .

“Jadi tanpa harus kemudian NIP berapa, dari OPD mana yang mengadu itu tidak perlu. Kami hanya perlu substansi aduannya yang meliputi paling sedikit tiga (yaitu) penyimpangannya apa, lokusnya di mana atau terjadi di mana, kira-kira siapa yang melakukan atau terlibat dalam penyimpangan,” paparnya.

Pihaknya mengakui pengaduan yang disertai bukti-bukti penyimpangan akan lebih baik karena akan membantu Inspektorat lebih cepat melakukan penelitian penelaahan informasi yang diterima. Diharapkan pengadu juga bertanggung jawab atau tidak asal mengadu tanpa ada bukti dukung yang cukup. Pengadu juga dituntut bisa merespon ketika Inspektorat menanyakan lebih jauh seperti terkait bukti.

Paulina menegaskan Pemkot Yogyakarta berupaya penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan publik dilandasi dengan nilai-nilai integritas. Harapannya dengan adanya saluran WBS orang tidak takut mengadu. Misalnya ketika melihat penyimpangan di sekitar, sesama teman kadang rikuh ketika mengadu karena takut. Contoh lain melihat atasan seharusnya tidak melakukan itu tapi menyimpang, kadang bawahan ada rasa sungkan  mengadu takut nanti akan berpengaruh pada pergeseran jabatan.

Formulir pengaduan pada saluran whistleblowing system yang dapat diakses melalui aplikasi JSS menggunakan handphone.

“Saluran WBS bisa menjadi alternatif, sehingga kami tahu ada hal yang perlu diperbaiki. Semakin cepat terinformasi kepada kami tentunya kami bisa menindaklanjuti tidak hanya punishment terhadap pelaku penyimpangan. Tapi kami juga akan mereview apakah sistem yang sudah diterapkan sudah berjalan dengan baik atau belum,” ucap Paulina.

Inspektorat Kota Yogyakarta memiliki satu admin untuk memproses aduan yang masuk melalui WBS. Aduan yang masuk lalu dilaporkan ke Inspektur dulu lalu akan didistribusikan ke bidang-bidang di Inspektorat sesuai lokus aduan. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan substansial aduan di WBS karena para pegawai Inspektorat menjunjung tinggi kode etik tidak hanya pegawai Pemkot Yogyakarta tapi juga kode etik aparat pengawasan. Oleh sebab itu ASN Pemkot Yogyakarta tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan saluran WBS.

“WBS ini menjadi solusi, monggo bisa dimanfaatkan ketika kalau teman-teman di pemkot melihat hal-hal yang menyimpang, yang memang itu perlu diperbaiki atau punishment terhadap pelaku. Harapan kami kalau pun tidak ada aduan yang masuk di WBS, itu ya memang benar-benar sudah clear and clean kita melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Bukan karena masih ada keraguan terhadap WBS,” terangnya.

Sementara itu Admin Saluran WBS Inspektorat Kota Yogyakarta menyebut ketika menerima aduan lalu diberikan tanggapan. Kemudian aduan itu dituangkan dalam berita acara penerimaan aduan dan dinaikan ke inspektur. Setelah itu didisposisi dalam tim penelitian dan penelaah informasi. Diakuinya ada pengaduan-pengaduan yang tidak direspon pengadu saat diminta data lanjutan. “Untuk pengadu yang benar-benar respons itu baru sedikit. Kadang-kadang tidak fokus aduannya,” tandasnya. (Tri) 

Contoh respon terhadap uji coba aduan yang masuk dalam whistleblowing system Inspektorat Kota Yogyakarta