Dorong ETPD, Pemkot Kembangkan Pembayaran Pajak dengan VA

Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) salah satunya dengan mengembangkan layanan penyetoran pajak daerah secara nontunai melalui fitur Virtual Account (VA).

Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Joko Marwiyanto menjelaskan kehadiran layanan VA bertujuan untuk mempermudah proses penyetoran dan pelaporan pajak bagi para wajb pajak. Seiring dengan masifnya perkembangan penggunaan e-wallet atau dompet digital dan mobile banking.

“Kalau di waktu sebelumnya wajib pajak selama ini menyetorkan pajak melalui teller di bank, sekarang sudah lebih dimudahkan dengan kehadiran metode pembayaran VA. Di mana secara otomatis nominalnya sudah sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah untuk mengoptimalkan transformasi pembayaran elektronik ataupun digital,” jelasnya saat ditemui di Komplek Balai Kota pada Jumat (30/8/2024).

Pihaknya mengatakan, sebelum dikembangkan fitur penyetoran pajak daerah menggunakan VA juga ada metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Dinamis atau QRISNA yang terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 

“Sebelumnya metode QRIS hadir karena sistemnya kompatibel dengan berbagai e-wallet dan mobile banking, tapi memang terdapat batasan nominal per transaksi sebesar Rp 10 juta. Sementara tidak sedikit juga nilai wajib pajak yang harus dibayarkan lebih dari nominal tersebut, dari situlah dikembangkan teknologi VA yang kompatibel dengan semua jenis mobile banking,” ujarnya.

Saat ini untuk fitur VA baru bekerja sama dengan Bank BPD DIY, lanjut Joko, yang ke depannya akan merambah kerja sama dengan bank lain. Di mana proses pembayaran pajak dengan fitur VA, seperti halnya dengan transfer melalui mobile banking, namun setiap bank punya kebijakan yang berbeda terkait limit per transaksi.

“Setiap bank punya kebijakan sendiri terkait batas nominal transaksi melalui fitur VA dari rekening bank yang berbeda, ada yang batasannya Rp50 juta, Rp100 juta dan lainnya. Kalau di Bank BPD DIY bisa mencapai Rp 250 juta, sehingga ke depan kerja sama dengan bank lain akan diperluas,” lanjutnya.

Sejalan dengan hal itu pada kesempatan lain Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, R. M. Kisbiyantoro mengatakan sosialisasi penyetoran pajak secara non tunai melalui QRIS dan VA kepada wajib pajak terus dilakukan. Selain mendorong optimalisasi ETPD juga untuk mengurangi kesalahan sistematika transfer dalam penyetoran pajak.

“Dari evaluasi yang dilakukan, pembayaran pajak melalui metode transfer bank pada kolom berita transfer keterangan yang dituliskan terbatas. Sehingga informasi yang sampai ke BPKAD terpenggal, yang menyebabkan kesulitan untuk memverifikasinya. Dengan metode QRIS dan VA akan lebih mudah, di mana jenis pajak dan nominalnya sesuai dengan tagihan tiap wajib pajak dan akan terverifikasi secara otomatis ketika sudah dibayarkan,” katanya.

Pihaknya mengajak kepada wajib pajak PBJT atau Pajak Barang Jasa Tertentu agar melakukan pembayaran pajak dengan metode QRIS dan VA. Sementara untuk metode bank transfer disarankan dipilih ketika nominal pajak lebih dari Rp 250 juta.

“Ketika wajib pajak akan menyetorkan pajak melalui laman elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD), silakan pilih metode pembayaran menggunakan QRIS ketika nominal transaksi di bawah Rp 10 juta, kemudian pilih VA kalau nominalnya Rp 10 juta sampai 50 juta, khusus sesama rekening Bank BPD DIY bisa sampai Rp 250 juta. Sementara untuk nominal di atas Rp 250 juta pilih metode transfer bank,” ajaknya. (Jul)