Masa Bakti RT RW di Perpanjang Hingga 2026
Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta perpanjang masa bakti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang semula terhitung dari 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2024 menjadi berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Subarjilan saat ditemui di kantornya, Kamis (29/8).
“Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Sebelumnya di Kota Yogyakarta masa bakti RT/RW selama tiga tahun, tapi kan harus mengikuti sehingga diperpanjang jadi selesai tahun 2026,” ujarnya.
Kota Yogyakarta dengan luas 32,8 km memiliki 2.535 RT dan 616 RW. Dimana Kemantren Umbulharjo menjadi wilayah terluas dengan 341 RT dan 87 RW. Subarjilan menyebutkan masyarakat di Kota Yogyakarta dapat melakukan penghapusan, pemekaran ataupun penggabungan wilayah.
“Penghapusan, pemekaran ataupun penggabungan bisa saja dilakukan, harus dirapatkan dulu mengundang seluruh Kepala Keluarga atau perwakilan kepala keluarga untuk penghapusan, pemekaran ataupun penggabungan RW. Setelah sepakat maka ditetapkan dengan berita acara yang disampaikan kepada Lurah yang kemudian menjadi Keputusan Lurah baru disampaikan kepada Wali Kota,” jelas Subarjilan.
Menurutnya, RT maupun RW menjadi garda terdepan lika liku kehidupan di masyarakat. Pengurus RT maupun RW memiliki beban yang cukup berat. Menjadi penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, menjaga keharmonisan, gotong royong dan peningkatan kualitas sumber daya menjadi tugas para pengurus RT dan RW.
“Majunya suatu wilayah itu tergantung pengurus RT maupun RW dalam menjaga keharmonisan, nyengkuyung bareng, juga mampu jadi penengah manakala terjadi konflik antar warga setempat,” tandas Subarjilan. (Chi)