Optimalkan Peran LKK untuk Kemajuan Pembangunan di Kota Yogya
UMBULHARJO - Menindaklanjuti Pasal 14 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Mayarakat Kelurahan (lpmk), Rukun Tetangga (rt), Rukun Warga (rw), dan digantikan dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dimana, unsur-unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. (LKK) meliputi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Pengurus Kampung, RW, RT, Forum Bank Sampah Kelurahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, dan Karang Taruna yang memiliki peran penting untuk menampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan Kota Yogyakarta.
Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Perwal Nomor 52 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, bersama lembaga terkait yang akan berlangsung di bulan September mulai tanggal 2,3,4,5,9,11,12 dan 13 September 2024.
Sosialisasi tersebut harapannya dapat menyelaraskan partisipasi masyarakat dalam memajukan wilayahnya, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang lebih maju kedepannya.
“Untuk masa bakti pengurus sebelumnya selama tiga tahun. Sedangkan untuk LKK akan berlangsung masa bakti selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya,”jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Yogyakarta, Subarjilan saat memberikan sambutan, Senin (2/9) di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.
Selain itu, masa bakti pengurus LKK paling banyak hanya dapat selama dua periode dengan masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tak hanya itu, apabila terdapat pengurus LKK yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir, paling lambat dalam kurun waktu satu bulan, maka harus diisi pengurus antar waktu.
“Ada beberapa jenis LKK yang sedikit berbeda tugasnya, yakni pada pengurus kampung. Dimana bagi anggota pengurus kampung lembaga kemasyarakatan dibentuk warga Kelurahan dalam satu wilayah kampung untuk membantu kelurahan dalam penguatan hubungan sosial kemasyarakatan,”ujarnya.
Pihaknya menambahkan, selain tingkat tugas yang dilakukan berbeda, adapun penambahan jenis LKK yang menjadi perhatian yakni adanya Forum Bank Sampah Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah dari sumbernya melalui Bank Sampah.
“Hubungan kerja LKK dengan Kelurahan ini adalah bersifat kemitraan. Sehingga harapannya, melalui pembangunan berbasis kewilayahan, proses pembangunan diharapkan akan merata di seluruh wilayah, sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat secara inklusi, serta pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan akan lebih maksimal,”ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengajak masyarakat berperan serta dalam mendukung optimalisasi peran LKK. Dimana, pendanaan kegiatan LKK dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Kami berharap, sinergi kerja sama antara pemerintah dan elemen masyarakat dapat menentukan keberhasilan pembangunan di Kota Yogyakarta. Sehingga, keberadaan lembaga-lembaga yang ada di wilayah diharapkan dapat menjadi wadah untuk menumbuhkembangkan sinergitas, khususnya di Kemantren Tegalrejo dan Gondomanan yang hadir pada saat ini,”ungkapnya. (Hes)