Penanganan Gepeng di Kota Yogya Kerja Sama Lintas Instansi
UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terus berupaya untuk mengurangi orang-orang yang hidup di jalanan atau gelandangan dan pengemis (gepeng) agar tidak menjadi masalah sosial di masyarakat.
Dimana keberadaan gepeng ini masih menjadi problematika sosial di hampir seluruh kota di Indonesia salah satunya di Kota Yogyakarta.
Untuk itu, dalam menangani permasalahan ini, pemerintah terus melakukan langkah strategis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Dalam penanganan gepeng, pemerintah juga berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis dan Undang-Undang 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait kewenangan dalam panti adalah pemerintah Provinsi.
Penelaah Teknis Kebijakan Seksi Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Heru Fitrianto mengatakan, para gepeng yang termasuk ke dalam psikotik atau orang dalam gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan warga luar Kota Yogyakarta akan dibantu pemerintah yang nantinya dirujuk ke Camp Assesmen Dinas Sosial (Dinsos) DIY untuk mendapatkan rehabilitasi sosial.
“Jadi saat kita dalam penanganan gepeng maupun ODGJ di Kota Yogyakarta dan mereka merupakan warga luar kota yang tidak memiliki identitas/tempat tinggal maka kita rujuk untuk ke Camp Assessment Dinsos DIY,”jelas Heru Fitrianto, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9).
Pihaknya menambahkan, belum lama ini Dinsosnakertran Kota Yogyakarta menindaklanjuti laporan di media sosial terkait gepeng di sekitar Alun-alun Kidul (selatan) Yogyakarta, setelah melakukan penjangkauan di sekitar Alkid gepeng bisa di jangkau oleh Tim Dinsosnakertrans, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk gepeng bisa dirujuk ke Camp Assessment Dinsos DIY.
“Kami bersama tim dibantu TKSK mencari data dan alamat asli warga gepeng tersebut. Ternyata setelah ditelusuri, orang tersebut merupakan warga Kelurahan Panembahan dan kita kembalikan kepada keluarganya,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuti Fidiyawati mengungkapkan, gepeng dan ODGJ merupakan salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang saat ini menjadi perhatian pemerintah dalam hal memberikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada mereka yang membutuhkan layanan kesehatan ditemukan di Kota Yogyakarta.
Dalam mekanisme Jamkesda, Tuti menuturkan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat ketika menemukan PMKS di Kota Yogyakarta, yang pertama warga bisa membawa PMKS ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit atau jika kondisi darurat bisa menghubungi PSC YES 119 atau dengan telepon 0274-420118.
Dimana seluruh biaya perawatan dengan menggunakan kelas tiga Jamkesda dijamin Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Jamkesda dan ada 19 rumah sakit yang bekerjasama dengan Jamkesda.
Selain itu, Jamkesda juga bisa digunakan pada kasus PMKS yang ditemukan dalam keadaan darurat lalu dimasuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit yang bekerjasama dengan PSC YES 119.
“Lalu identitas mereka akan di cek dengan syarat tidak memiliki identitas/keluarga. Nantinya pihak rumah sakit memberikan surat keterangan dirawat dan Polsek memberikan surat permohonan bantuan biaya perawatan orang terlantar yang ditujukan ke Dinsosnakertrans agar mendapatkan rekomendasi Dinas Sosial. Kemudian Dinsosnakertrans membuat surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan jaminan,”ungkapnya.
Setelahnya, Dinas Kesehatan akan membuat pengantar jaminan untuk jaminan awal Rawat inap dengan maksimal penyelesaian tiga hari kerja. Hingga saat ini dari data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta warga PMKS mulai bulan Januari hingga Agustus terdata satu pasien.
“Setelah selesai perawatan di Rumah Sakit, billing pembiayaan Rumah Sakit keluar dan data dukung seperti surat rekomendasi dari Dinsosnakertrans, rumah sakit dan Polsek untuk dibawa ke Loket Jamkesda di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dinas Kesehatan akan membuat surat jaminan akhir sesuai dengan rinciannya rawat inap pasien,”katanya. (Hes)