119 Warga Muja-muju Dapat Serat Kekancingan Dari Keraton Yogya

Umbulharjo-Penjabat Wali Kota Yogya, Sugeng Purwanto mengapresiasi Keraton Yogya yang telah memberikan serat kekancingan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) kepada 119 warga Muja-muju, Umbulharjo.

Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga fasilitas tersebut dan dimanfaatkan dengan baik.

"Dijaga kebersihan lingkungannya, dirawat bangunannya agar dapat bertahan lama," bebernya di Pendopo Muja-muju, Kamis (5/9/2024).

Sugeng mengungkapkan bahwa banyak aset tanah Keraton yang telah memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Yogya, salah satunya digunakan sebagai fasilitas layanan publik.

"Banyak tanah milik Keraton yang digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP), balai pertemuan, lapangan olahraga, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi UMKM," ujarnya.

Penjabat Wali Kota Yogya, Sugeng Purwanto bersama Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi saat memberikan serat kekancingan tanah kasultanan kepada 119 warga Muja-muju, Umbulharjo.

Penyerahan serat kekancingan ini diserahkan langsung oleh Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi. Pada kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa pemberian serat kekancingan merupakan bentuk implementasi pemanfaatan tanah Kasultanan bagi masyarakat.

"Ini juga sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang ke-12," ungkapnya.

Putri pertama Sri Sultan Hamengkubuwono X ini berharap dengan diserahkan serat kekancingan tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap agar masyarakat yang menggunakan tanah kasultanan agar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Salah satu warga penerima serat kekancingan tanah kasultanan adalah Sarwo Sukendro Putro. Warga RT 54 RW 08 Sidobali, Muja-muju ini mengaku senang karena rumah yang ia tempati kini memiliki legalitas.

Pria yang sehari-harinya menjadi juru parkir di Pasar Kranggan ini sudah sejak kecil tinggal rumah diatas tanah milik Keraton Yogya ini.

"Alhamdulilah akhirnya dapat serat kekancingan. Itu artinya sudah legal dan telah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta," imbuhnya. (Han)