‘Iket Bang Udin’ Integrasikan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Budaya di PDIN Yogya
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya agar keberadaan Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogyakarta dapat berjalan optimal dan bermanfaat untuk masyarakat. Salah satunya dengan menyusun kebijakan yang mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan ekonomi kreatif dan budaya pada PDIN Yogyakarta. Hal itu dilakukan melalui arsitektur kebijakan terintegrasi pengembangan pengelolaan creative and culture economy pada PDIN atau disingkat Iket Bang Udin.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan perlu penguatan yang berkelanjutan agar produk dari industri kecil dan menengah (IKM) mampu bersaing secara global. Salah satu upayanya dengan pengembangan pengelolaan creative and culture economy. Strategi ini akan mengoptimalkan keberadaan PDIN Yogyakarta sebagai tempat bertemunya para stakeholder industri kreatif.
“Ini kita akan coba mengintegrasikan seluruh kebijakan yang nantinya akan mendukung pengembangan PDIN di Kota Yogyakarta,” kata Heny saat dikonfirmasi pada Senin (9/9/2024)
Menurutnya PDIN Yogyakarta bisa berjalan dengan baik apabila didukung regulasi dari aspek keorganisasian atau kelembagaan, ketatalaksanaan, standar operasional prosedur, sumber daya manusia, proses bisnis, rencana strategis bisnis, aspek kerja sama dan promosi. Semua aspek itu dikemas dalam satu produk keputusan wali kota (kepwal) tentang roadmap pengembangan PDIN yang terintegrasi. Saat ini regulasi itu masih berproses dan diharapkan kepwal itu selesai pada September ini sehingga segera diimplementasikan.
“Terintegrasinya dalam satu Kepwal itu semua aspek masuk di dalamnya. Jadi nanti PDIN itu dengan mudah melakukan eksekusi pekerjaannya atau aktivitasnya apa saja, karena sudah kita masukan dalam roadmap tersebut,” paparnya.
Dicontohkan aspek keorganisasian dilakukan kajian dan evaluasi kelembagaan PDIN Yogyakarta yang kini dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Logam Yogyakarta di bawah Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Yogyakarta. Pada aspek tata laksana salah satunya menyiapkan standar operasional prosedur agar masyarakat dan para pelaku IKM yang membutuhkan pelayanan di PDIN tidak bingung.
“Tujuannya kita akan coba untuk benar-benar mengembangkan PDIN. Dengan adanya arsitektur kebijakan itu nanti PDIN menjadi benar-benar smart, lincah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berusaha dengan adanya arsitektur kebijakan ini, PDIN menjadi lebih baik lagi dan maju dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” terang Heny.
Kebijakan Iket Bang Udin juga untuk menguatkan peran PDIN terhadap kawasan cagar budaya Kotabaru. Heny menjelaskan lokasi PDIN Yogyakarta tidak jauh dari kawasan cagar budaya Kotabaru, sehingga diharapkan ada peran PDIN terhadap kawasan Kotabaru. Ke depan akan diadakan kegiatan Yogya Desain Sesion yang mengkolaborasikan antara PDIN, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata. Peran PDIN akan memberikan masukan terhadap desain di kawasan Kotabaru. Misalnya bisa mendesainkan terkait rumah di kawasan Kotabaru yang bergaya Indis.
“Dampak yang diharapkan dari kebijakan ini adalah pengembangan ekosistem desain dan industri kreatif serta meningkatkan daya saing global. Selain itu penguatan identitas budaya melalui desain serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku IKM dan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala UPT Logam Kota Yogyakarta, Nafiul Minan menyampaikan fungsi PDIN untuk mengkolaborasikan seluruh pelaku-pelaku kreatif di Yogyakarta. Terutama sebagai pusat kreativitas riset desain produk. PDIN menjadi satu-satunya di Indonesia yang dibangun di Yogyakarta. PDIN akan memberikan pelayanan seperti konsultasi desain, pembuatan prototype, kegiatan workshop dan pendampingan terkait desain produk industri serta konsultasi terkait hak kekayaan intelektual.
“Tidak cukup hanya dari penampilan desain yang baik, juga harus dirancang dengan branding, marketing yang baik. Jadi PDIN nantinya akan ada berbagai layanan dan fasilitas bagi IKM tidak hanya Yogya, tapi kemanfaatannya secara nasional,” ucap Nafiul Minan.(Tri)