PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN LEBIH AWAL JADI PANUTAN MASYARAKAT UNTUK TERTIB MEMBAYAR PAJAK

Bertempat di Bangsal Kepatihan, Senin pagi (3/3) dilaksanakan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sebagai Panutan, Apresiasi Pajak, dan Penandatanganan Mou. Selain itu kegiatan tersebut merupakan gathering dengan seluruh stakeholder sebagai bentuk penghargaan karena telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan tertib selama tahun 2013 .

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Rudy Gunawan Basari dalam laporanya mengatakan target penerimaan pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk tahun 2014 meningkat sebesar 12,29 persen dibanding target tahun 2013. Jika dibanding dengan realisasi penerimaan tahun 2013, menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, target penerimaan 2014 meningkat sebesar 28,64 persen.

Ia menambahkan peningkatan tersebut karena adanya peningkatan kerjasama dan dukungan dari semua pihak terkait termasuk kerjasama para pelaku usaha di wilayah DIY. Sehingga memberikan kontribusi langsung terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu sebesar 20 persen.

“Dengan demikian, jelas akan meningkatkan penerimaan pajak secara Nasional (APBN 2014) khususnya penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP DIY” katanya.

Sementara itu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa, Penyampaian SPT Tahunan diselenggarakan dengan maksud agar menjadi panutan masyarakat untuk tertib membayar pajak sesuai tata cara yang benar. Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun Pajak 2013, dimaksudkan guna mendukung peningkatan kepatuhan penyampaian SPT dengan mendorong masyarakat. Dalam penyampaian SPT lebih awal dimaksudkan agar tidak terlambat sebelum 31 Maret 2013.

Dalam kesempatan tersebut Apresiasi Pajak Tahun 2014 ini diberikan kepada 36 Wajib Pajak. 36 Wajib Pajak yakni, 5 Wajib Pajak Badan, 5 Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya, 5 Wajib Pajak Bendahara, 5 Wajib Pajak Patuh, 6 Bank dan Pos Tempat Pembayaran Persepsi, 3 Media Elektronik, 3 Media Cetak, dan 4 Wajib Pajak Inspiring Tax Payer.

Selain pemberian apresisasi pajak dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) anatara Direktorak Jenderal Pajak dengan Pemerintah Propinsi DIY.  Kantor DJP DIY dengan Pemerintah Kota dan empat kabupaten. Keempat kabupaten itu, adalah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. (Nang)