Pemkot Yogya Ajak Penyelenggara Pelayanan Publik Menerapkan IKD
GONDOKUSUMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak para penyelenggara pelayanan publik untuk menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Implementasi IKD di instansi-instansi pelayanan publik selain memudahkan, juga diharapkan dapat meningkatkan capaian aktivasi atau penggunaan IKD oleh masyarakat.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data dari Kementerian Dalam Negeri pada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam sosialisasi itu Sugeng menekankan satu data kependudukan untuk semua keperluan.
“Maka mau tidak mau suka tidak suka kita harus menyesuaikannya di era digitalisasi dan berkomitmen apapun standar pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya adminduk sekarang juga digital,” kata Sugeng, saat sosialisasi adminduk di Hotel Kimaya, Selasa (10/9/2024).
Sugeng menyatakan Pemkot Yogyakarta telah berupaya untuk memanfaatkan data kependudukan dalam berbagai kepentingan dan sektor. Oleh karena itu semua institusi pemerintah, lembaga maupun swasta dalam tugas pokok fungsi pelayanan pada masyarakat dihadirkan untuk menerima sosialisasi seperti BPJS, POLRI, KPU, Kemenkes, hingga perbankan. Pihaknya mengapresiasi kehadiran para penyelenggara pelayanan publik dalam sosialisasi adminduk itu.
“Semuanya akan berkepentingan dengan adminduk. Baik secara personal untuk pengajuan pelayanan maupun secara kolegial kelembagaan untuk memberikan pelayanan,” paparnya.
Sugeng menyebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah membuka jalan untuk lebih efisien dalam mengelola data kependudukan. IKD memungkinkan warga untuk memiliki dokumen kependudukan dalam format digital. Dengan IKD warga memiliki dokumen kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui gawai. “Jadi betul-betul sekarang semua pelayanan digital,” tambah Sugeng.
Menurut Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki penggunaan identitas melalui IKD di instansi pelayanan publik masih ada yang menerima dan menolak. Oleh sebab itu diadakan sosialisasi adminduk terkait IKD untuk menegaskan pentingnya pemanfaatan data kependudukan dan IKD oleh penyelenggara pelayanan publik. Termasuk pentingnya aktivasi IKD dan menegaskan IKD merupakan dokumen adminduk yang sah untuk semua keperluan pelayanan publik sebagaimana dokumen adminduk yang fisik.
“Sosialisasi ini salah satu tujuannya menegaskan bahwa IKD saatnya sudah diimplementasikan di seluruh instansi pelayanan publik. Kesehatan, stasiun dan bandara sudah (menerapkan IKD). Tapi di perbankan belum semua mengimplementasikan IKD, sehingga sosialisasi ini setelahnya bisa diimplementasikan di seluruh layanan publik di Kota Yogyakarta,” terang Septi.
Dia menyebut secara nasional target aktivasi IKD di kabupaten kota sekitar 30 persen dari warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sedangkan di Kota Yogyakarta bulan ini sebanyak 13.242 atau sekitar 5 persen masyarakat yang melakukan aktivasi IKD. Diharapkan dengan implementasi penggunaan IKD di instansi pelayanan publik, otomatis masyarakat akan mengikuti melakukan aktivasi dan memanfaatkan IKD. Untuk pelayanan publik di Pemkot Yogyakarta dia menegaskan sudah menerapkan penggunaan IKD.
“Monggo yang berada di instansi pelayanan publik ketika masyarakat menunjukan IKD, monggo untuk dilayani. IKD itu sudah launching Presiden RI dan sudah dipergunakan,” ujarnya.
Salah satu peserta sosialisasi Okti Permanasari Putri Utami selaku Customer Service Bank BRI Kantor Cabang Cik Di Tiro Yogyakarta menilai positif kegiatan sosialisasi adminduk terkait IKD. Melalui sosialisasi itu ia bisa memberikan masukan ke atasannya ke depan untuk pelayanan transaksi di bank bisa memakai IKD. Selama ini Bank BRI Kota Yogyakarta melayani dengan KTP el dan IKD. “IKD sendiri sudah bisa diterapkan di BRI. Jadi untuk pelayanan ada nasabah datang pakai IKD, langsung bisa menunjukan (IKD) dari awal waktu login (aplikasi IKD),” pungkas Okti. (Tri)