Pemkot Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan

UMBULHARJO - Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) semakin meresahkan, khususnya bagi Generasi Z saat ini. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya literasi keuangan dari generasi tersebut.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Yogyakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY serta Bank Jogja, memberikan edukasi bertema ‘Literasi Keuangan Generasi Muda Bebas Pinjol dan Judol’ yang diselenggarakan di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Rabu (18/9).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Yogyakarta Kadri Renggono didampingi Plt. Kepala Bag. Perekonomian dan Kerja Sama sekaligus sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Ketua Tim Kerja Kerjasama Daerah, Putut Purwandono pada kegiatan ‘Literasi Keuangan Generasi Muda Bebas Pinjol dan Judol’ yang diselenggarakan di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Rabu (18/9).

Sehingga harapannya, peserta yang merupakan siswa siswi SMA/SMK se Kota Yogyakarta memahami cara mengelola uang dengan menabung, berinvestasi, serta memahami risiko dari berbagai instrumen keuangan yang ada.

“Kegiatan literasi keuangan untuk siswa-siswi SMA/SMK se-Kota Yogyakarta ini menjadi langkah bersama agar terbebas dari jeratan pinjaman online dan judi online yang marak terjadi,”jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Yogyakarta Kadri Renggono, saat diwawancarai.

Kegiatan ini diikuti siswa-siswi perwakilan dari SMA/SMK se Kota Yogyakarta.

Menurutnya, pada usia 15-17 tahun tersebut  sangat rentan terjerat dengan pinjol dan judol karena tingkat literasi dan inklusi keuangannya rendah. “Maka perlu diberikan edukasi keuangan sejak dini, ini menjadi kunci penting bagi Generasi Z untuk mampu mengelola keuangan dengan bijak,”ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, lebih dari 60 persen pengguna aktif situs judi online di Indonesia berasal dari kelompok usia 18-35 tahun, dengan sebagian besar tergolong dalam kategori Gen Z. “Judi online ini menggunakan taktik pemasaran yang canggih dan memikat, sering kali berkamuflase sebagai game online biasa atau platform investasi,”ujarnya.

Selain itu, berdasarkan survei Lembaga Kajian Ekonomi Digital Indonesia (LKEDI)  disebutkan sebanyak 35 persen responden Gen Z yang terlibat dalam judi online mengalami masalah keuangan serius, seperti hutang yang menumpuk dan kehilangan tabungan. Bahkan 22 persen di antaranya menunjukkan gejala depresi dan kecemasan akut akibat kerugian finansial yang dialami.

Pada kesempatan ini juga diberikan apresiasi bagi siswa-siswi untuk menjadi duta literasi keuangan.

Sementara itu, Plt. Kepala Bag. Perekonomian dan Kerja Sama sekaligus sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Ketua Tim Kerja Kerjasama Daerah, Putut Purwandono mengungkapkan, acara ini merupakan kolaborasi TPAKD Kota Yogyakarta dengan OJK DIY, BEI DIY, dan Bank Jogja.

Dimana pada kesempatan ini Bank Jogja ini juga menyediakan booth untuk memberikan edukasi dan pembukaan rekening Simpanan Pelajar. Sedangkan BEI DIY memfasilitasi pembukaan Rekening Dana Nasabah bagi siswa/siswi yang sudah memiliki KTP.

Selanjutnya, Pengawas Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK DIY, Priscila Shinta Kumala Dewi Prasadi mengungkapkan, pengaduan konsumen pinjol dan judol mulai bulan Januari hingga Agustus 2024 sudah sebanyak kurang lebih 700 pengaduan.

Rata-rata pengaduan tersebut mengarah pada pinjaman online ilegal, gadai ilegal, dan judi online ilegal. Namun, pihaknya mengatakan, penyelesaian masalah pengaduan kasus pinjol dan judol bukan di bawah kewenangan OJK DIY namun Departemen Perlindungan Konsumen. 

Para siswa juga diajak untuk berdiskusi bersama. Sehingga siswa terhindar dari tindakan pinjol dan judol ilegal.

“Adanya pengaduan ini akan kami rekap datanya, dan akan kami sampaikan ke satuan petugas di pusat. Dimana ini kewenangan Departemen Perlindungan Konsumen yang nantinya akan membahas secara forum dengan anggota lainnya seperti Bank Indonesia Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri maupun Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti meresahkan masyarakat, maka  langkah selanjutnya akan dilakukan pemblokiran,”ungkapnya.

Saat ditemui, siswi SMA Negeri 6 Yogyakarta, Aya mengungkapkan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain mendapatkan ilmu, juga memahami apa arti literasi keuangan agar terhindar dari pinjol dan judol.

“Acaranya seru banget, kita bisa interaksi dan bertanya mengenai pinjol dan judol. Jadi lebih paham dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial,”ujarnya. (Hes)