Pemkot Yogya Ingatkan Netralitas ASN di Masa Pilkada 2024
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mengingat semakin mendekati masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta. Netralitas ASN Pemkot Yogyakarta itu menjadi bagian dari kontribusi dan memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
Pemkot Yogyakarta mengingatkan netralitas ASN dalam pilkada 2024 itu antara lain dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Termasuk menggelar rapat koordinasi persiapan Pilkada 2024 terkait netralitas ASN di Pemkot Yogyakarta.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya meyakini ASN Pemkot Yogyakarta yang mengawal organisasi perangkat daerah (OPD) sampai unit kerja sudah memahami dan sepakat terkait aturan-aturan yang ada. Termasuk hal-hal yang menjadi perhatian di masa Pilkada mengenai netralitas ASN.
“Kita sebagai bagian dari Pemkot Yogyakarta ingin kesepakatan itu menjadi bagian dari yang diyakini yang mengampu OPD. Karena kita dalam kondisi untuk memastikan perhelatan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun,” kata Aman saat rapat koordinasi persiapan Pilkada terkait netralitas ASN di Pemkot Yogyakarta, Rabu(18/9/2024).
Menurutnya kesepakatan terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah pondasi penting karena ASN menjadi salah satu ekosistem di Kota Yogyakarta berada dalam posisi proporsional. Pihaknya berharap kesepakatan-kesepakatan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada terkait netralitas ASN dapat dilaksanakan sehingga mendukung kelancaran pilkada dan wujud soliditas Pemkot Yogyakarta.
“Apa yang kita sepakati ini adalah kontribusi bagi terlaksananya Pilkada secara lancar dan menghasilkan pimpinan daerah yang harapannya mampu membangun Kota Yogyakarta lebih optimal. Kesepakatan dieksekusi atas semangat soliditas dan kebersamaan karena ini hakikatnya untuk kepentingan semua masyarakat Kota Yogyakarta,” terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto mengatakan tahapan Pilkada semakin dekat sehingga semakin banyak aktivitas dari tim sukses maupun pasangan calon (paslon) peserta pilkada. Terutama pada 25 September 2024 mulai masa kampanye Pilkada. Oleh sebab itu posisi ASN Pemkot Yogyakarta harus netral.
“Batasan netralitas ASN kita perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kita berharap untuk netral. Ada beberapa OPD yang banyak nonASN seperti SatpoL PP, DLH, Disdag dan Damkar,”papar Nindyo.
Dicontohkan beberapa hal terkait netralitas ASN antara lain ASN tidak boleh menghadiri kampanye paslon peserta pilkada dan kegiatan OPD Pemkot Yogyakarta tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada. Di samping itu membatasi undangan dan menghindari kegiatan yang sifatnya terbuka dan dihadiri masyarakat umum dan pengumpulan massa.
Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan menjelaskan terkait sanksi ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin. Sanksi moral mengacu pp 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS berupa sanksi moral terbuka dan tertutup. Untuk hukuman disiplin mendasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 disiplin PNS. Ada hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pihaknya juga mengingatkan ASN Pemkot Yogyakarta berhati-hati dalam menggunakan media sosial di masa Pilkada agar bersikap netral. “Like (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kita tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak like dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon,” pungkas Subarjilan.(Tri)