Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Daerah Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan
UMBULHARJO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan pemeriksaan kepatuhan pendapatan daerah Tahun 2023-2024 di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Pemeriksaan ini dikoordinasi langsung oleh Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI dalam kepatuhan pendapatan daerah Tahun 2023-2024, Agustin Sugihartatik dan diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, Kamis (19/9) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan untuk memastikan sejauh mana sumber pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, pengelolaan persampahan dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan lakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja persampahan yang sampai saat ini memasuki minggu ke-3. Kita juga melakukan pemeriksaan di Kabupaten Sleman,”jelas Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI, Agustin Sugihartatik saat memberikan sambutan, pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pendapatan Daerah Tahun 2023-2024.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan nantinya Tim Pemeriksa BPK RI yang terdiri dari sembilan personil akan secara intens melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar dalam Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dimana pemeriksaan ini dimulai pada tanggal 19 September hingga 23 Oktober 2024 yang dijadwalkan berlangsung selama satu bulan lamanya.
“Kami akan memfokuskan pada SKPD yang mengelola pendapatan daerah dan transfer dan kami terus menekankan, setiap pelaksanaan tim akan memegang teguh kode etik pemeriksaan dengan independensi, integritas dan profesionalisme,”ungkapnya.
Ia berharap, kepatuhan pendapatan daerah Tahun 2023-2024 di Pemerintah Kota Yogyakarta berjalan lancar dan rekomendasi yang diberikan sungguh dapat meningkatkan kinerja pemerintah secara spesifik dalam memberikan pelayanan kemasyarakatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengajak jajaran Perangkat Daerah Pemkot Yogyakarta agar mempersiapkan urusan administratif yang diperlukan. Sehingga, pemeriksaan ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Aman berharap dalam pelaksanaan pemeriksaan seluruh Perangkat Daerah dapat bersikap kooperatif dan proaktif dengan memberikan data dan informasi yang akurat. Sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar.
"Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah," ujarnya.
Aman menambahkan, pemeriksaan akan dimulai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat. “Tim pemeriksa BPK RI nanti akan mengevaluasi proses pengumpulan dan pelaporan pendapatan daerah, serta memeriksa apakah target pendapatan yang ditetapkan dalam anggaran telah tercapai,”imbuhnya.
Ia berharap, hasil dari pemeriksaan ini dapat menjadi dasar bagi Pemkot Yogyakarta dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (Hes)