Pemkot Terapkan Standar Pelayanan Publik di Wilayah
Pakualaman – Kemantren atau kecamatan dan kelurahan, merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut Pemkot Yogyakarta menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) di 14 Kemantren.
Seperti halnya di Kemantren Pakualaman yang telah berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik prima. Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman Saptohadi menyatakan, hal tersebut juga tidak lepas dari pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Mantri Pamong Praja.
“Kemantren dan kelurahan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Walikota untuk dilaksanakan di tingkat wilayah. Untuk itu SPP ini menjadi penting agar bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah punya standar dan kualitas yang sama dengan layanan tingkat lanjutannya,” terangnya dalam Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik di Pendopo Kemantren Pakualaman pada Senin (23/9/2024).
Pihaknya mengatakan setiap tahunnya kemantren melakukan survei kepuasan masyarakat sebanyak dua kali. Untuk mengukur seberapa optimal indeks pelayanan publik yang telah diselenggarakan, sekaligus untuk mengevaluasi agar bisa terselenggara lebih baik.
“Berdasarkan hasil survei terakhir sudah mendapatkan predikat A atau Sangat Baik, tapi bukan berarti tidak ada kekurangan ataupun kelemahan baik dari segi fasilitasi sarana prasarana maupun pelayanannya. Sehingga forum seperti ini menjadi penting agar perbaikan terus dilakukan bersama, sekaligus mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu akademisi dari Universitas Widya Mataram, Bangun Putra Prasetya menjelaskan penyelenggaraan pelayanan publik dapat dikatakan berjalan dengan baik ketika ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan saran, masukan serta apresiasi atas pelayanan yang didapatkan.
“Keterlibatan masyarakat dalam pelayanan publik tidak hanya sebagai pengguna atau penerima manfaat saja, tapi juga mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk itu ibu, bapak, pengurus wilayah dan tokoh masyarakat harus aktif memberikan penilaian baik itu kritik, masukan dan apresiasi yang membangun,” jelasnya.
Salah satu pengurus wilayah dari Kelurahan Purwokinanti, Jatmiko mengatakan, dengan adanya forum tersebut harapannya pelayanan publik yang ada di tingkat wilayah bisa berjalan dengan optimal dan prima.
“Pelayanan di wilayah ini kan ada juga yang nanti berlanjut baik itu melalui aplikasi Jogja Smart Service atau Mal Pelayanan Publik, sehingga sebagai pintu awal harapannya bisa terselenggara dengan efektif dan efisien untuk berbagai urusan dan kebutuhan warga masyarakat,” katanya. (Jul)