Apresiasi Ketaatan Wajib Pajak, Pemkot Berikan Penghargaan
JETIS - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memberikan penghargaan bagi 50 wajib pajak di Kota Yogyakarta. Penghargaan ini meliputi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang telah berkontribusi dalam kepatuhan dan ketepatan pelaporan dan pembayaran pajak.
Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yogyakarta Rr. Andarini di The Phoenix Hotel Yogyakarta, Selasa (24/9)
Dalam sambutannya, Sugeng Purwanto mengucapkan selamat dan mengapresiasi kepada para wajib pajak yang telah menginspirasi wajib pajak lainnya untuk taat dan tepat dalam pembayaran pajak daerah.
“Selamat terhadap para penerima penghargaan kali ini, karena sudah dinyatakan nihil tanpa ada selisih. Saya berharap, apa yang sudah dilakukan ini dapat menginspirasi industri wajib pajak yang lainnya,”jelas Sugeng Purwanto saat memberikan sambutan.
Pihaknya menyampaikan, pentingnya peran wajib pajak dalam mendukung pembangunan di Kota Yogyakarta ini sejalan dengan komitmen Pemkot Yogyakarta. "Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan baik. Kontribusi semua para wajib pajak ini sangat penting untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik khususnya di Kota Yogyakarta,”ujarnya.
Sugeng menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berupaya menggali berbagai potensi dan kepatuhan pajak dari masyarakat dan terus memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar pajak daerah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Rr. Andarini mengungkapkan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)-Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT-Jasa Parkir, PBJT-Jasa Perhotelan, PBJT-Makanan dan/atau Minuman yang telah melalui pemeriksaan pajak daerah oleh BPKAD Kota Yogyakarta dengan hasil Nihil dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) pada bulan November 2023 sampai dengan Agustus 2024.
Dimana 50 penerima penghargaan wajib pajak meliputi 10 Wajib Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, 9 Wajib Pajak Jasa Parkir, 12 Wajib Pajak Perhotelan, 19 Wajib Pajak Makanan dan atau Minuman.
“Kami berharap penghargaaan ini motivasi wajib pajak lainnya agar tahun depan ikut bersama kita disini sesuai dengan omzetnya dan ketepatan waktu membayar pajak. Kami sangat berterimakasih sudah mendukung program pemerintah,”katanya.
Pihaknya menambahkan, hasil dari pajak digunakan oleh Pemkot Yogyakarta untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan di Kota Yogyakarta seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
“Ini menjadi langkah berkelanjutan untuk senantiasa meningkatkan kolaborasi dalam rangka pengembangan Kota Yogyakarta yang lebih baik ke depannya,”ungkapnya.
Salah satu penerima penghargaan, kategori PBJT-Jasa Parkir, Assistant Manager Parking (KAI Services) PT Reska Multi Usaha, Rian ferdiansyah mengungkapkan, senang dan berterima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada para wajib pajak yang telah diberikan oleh BPKAD Kota Yogyakarta.
“alhamdulillah, management KAI Services mengucapkan terimasih atas apresiasi yang diberikan oleh BPKAD Kota Yogyakarta, ini menjadi semangat kami juga sebagai wajib pajak untuk ikut dalam pembangunan Kota Yogyakarta,”ujarnya.
Ia berharap, kedepannya para wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban dan kepatuhan pajak dengan disiplin. “Harapan kami kedepan sebagai wajib pajak, tetap melaksanakan Wajib pajak ini dengan transparan dan disiplin dalam pelaporan ataupun pembayaran, apalagi usaha kami berkaitan dengan perparkiran Stasiun di Kota Yogyakarta disini sudah terkoneksi jaringan Application Programming Interface (API) berbasis data yang tersambung realtime dengan BPKAD Kota Yogyakarta. Sehingga membuat kami tenang dalam hal rekap ataupun pemeriksaan pajak,”ungkapnya. (Hes)