Komitmen Pemkot Cegah Penyimpangan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam pengadaan barang atau jasa di seluruh perangkat daerah dan unit kerja. Salah satunya melalui Konsolidasi Pengendalian Kecurangan untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih, yang berlangsung pada Selasa (24/9/2024) di Edotel Kenari.

Seperti halnya di Dinas Sosial Ketenenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta yang mengambil langkah-langkah pencegahan. Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyatakan, kegiatan konsolidasi dapat membangun komitmen di antara para pengelola pengadaan barang dan jasa di perangkat daerah untuk mencegah praktik curang.

“Konsolidasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Ini juga bentuk komitmen kami sebagai pegawai di lingkup Pemkot Yogyakarta untuk memastikan tidak ada indikasi kecurangan yang terjadi di lingkungan Dinsosnakertrans. Dengan terus melakukan pencegahan,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan bahwa praktik kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa bisa muncul dalam berbagai bentuk. Seperti korupsi melalui pemberian cashback atau pengembalian dana ataupun manipulasi barang dan jasa. 

Oleh karena itu transparansi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Yogyakarta menjadi sangat penting. Dengan harapan melalui kegiatan ini, kami ingin membangun komitmen bersama agar tidak ada bentuk penyimpangan yang dapat berujung pada tindak korupsi,” terangnya.

Konsolidasi Pengendalian Kecurangan untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih,

Sejalan dengan hal itu Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kota Yogyakarta, Hastanti menjelaskan, Pemkot Yogyakarta memiliki Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk menangani laporan penyimpangan.

“WBS berfungsi dalam mengelola dan menindaklanjuti informasi dari whistleblower mengenai tindakan yang menyimpang di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Hastanti.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Ginung Pratidina mengatakan, pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah juga harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasannya.

“Memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi hal yang sangat penting, sebagai bagian dari proses pengawasan dan memberikan akses keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Sehingga apa yang dilakukan Pemkot Yogyakarta pada kegiatan konsolidasi ini menjadi penting termasuk dalam penerapan Whistleblowing System yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pencegahan penyimpangan,” katanya. (Jul)

Deklarasi Anti Kecurangan Dinsosnakertrans.