SUKARDI GANTIKAN RISDODO PIMPIN WARGA KELURAHN PATEHAN
Warga masyarakat kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta memiliki lurah baru setelah kurang lebih tiga bulan ditinggal Lurah (lama) Drs. Risdodo Santoso karena memasuki masa purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemda kota Yogyakarta terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2014. Risdodo digantikan Drs. Sukardi yang dilantik pada tanggal 13 Maret 2014 lalu.
Sebagai ungkapan rasa syukur atas selesainya masa tugas Drs. Risdodo sebagai PNS dan lurah serta menyambut lurah yang baru warga kelurahan Patehan menggelar acara pisah sambut lurah. Acara pisah sambut yang dihadiri oleh para ketua RT, RW sekelurahan Patehan, Ketua dan Pengurus LPMK, BKM, PKK, Muspika kecamatan Kraton, dan Tokoh masyarakat ini dilaksanakan di gedung pertemuan Joglo Taman Sari Rabu,(26/03) malam.
Drs. Risdodo dalam sambutan perpisahan mengucapkan apresiasinya kepada warga keluarahn Patehan atas kerjasama membangun wilayah. Risdodo mengatakan dirinya memiliki kesan yang mendalam ketika bertugas di kelurahan Patehan , dimana menurut Risdodo masyarakatnya sangat familiar dan sangat mandiri. “Warga masyarakat Patean itu ramah, sangat menyenangkan dan sangat familiar. Ada atau tidak ada lurah semuanya tetap berjalan,” kelakar Risdodo. Risdodo mengatakan selama 3 tahun 9 bulan berada bersama warga Patehan banyak hal positip yang didapatinya. Risdodo merasa ada kenyamanan dalam berkarya karena adanya kerjasama yang baik dari semua elemen yang ada di wilayah. Hal ini didukung dengan adaya komunikasi yang baik diantara dirinya, karyawan, lembaga sosial yang ada di keluarahan dan masyarakat .
Sementara itu, lurah baru Patehan, Drs. Sukardi mengatakan akan melanjutkan apa yang telah dibangun pendahulunya kearah yang lebih baik lagi. Sukardi juga meminta warga masyarakat kelurahan Patehan menerima dirinya apa adanya, dan mau bersama membangun wilayah Patehan kea rah yang lebih maju lagi. Sukardi menambahkan dirinya akan siap melayani warga masyarakat dengan kapan dan dimanapun, asalkan berdasarkan prosedur yang berlaku. “ Saya dan ibu mau melayani Bapak, ibu meski harus berada di luar jam kantor. Asal, harus prosedural dan jelas. Artinya harus mulai dari RT, RW, dan seterusnya,” ujar Sukardi. (@mix)