Pemkot Yogya Imbau Peserta Pilkada Ikuti Aturan Perwal APK

UMBULHARJO - Memasuki masa kampanye, Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk mengikuti aturan Peraturan Wali(perwal) Kota Yogyakarta terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Termasuk komitmen untuk menjaga situasi  kondusif selama masa kampanye dapat dilaksanakan untuk mewujudkan Pilkada damai. 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto mengatakan sosialisasi terkait peraturan wali kota APK yang telah direvisi sudah dilakukan KPU Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 65 tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Ya intinya kita minta timses untuk mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," kata Nindyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Mengacu Perwal nomor 65 tahun 2024, penataan APK dan bahan kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman. Selain itu untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan  kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Perwal itu salah satunya mengatur larangan APK dipasang pada lokasi tertentu antara lain ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan. Termasuk bangunan Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura serta semua ruang manfaat jalan di depannya. Di samping itu Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya.

Selain itu rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi; tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan, taman makam pahlawan, gedung milik pemerintah/pemerintah daerah, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.  Larangan APK dipasang di jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedani,  Limaran,  TKP Abu Bakar Ali, Malioboro I, dan Malioboro II. Termasuk di badan jalan, divider jalan dan median jalan, di tiang bendera milik pemerintah/pemerintah daerah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan.

Deklarasi pilkada damai 2024 yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Yogyakarta 

Nindyo berharap para peserta Pilkada Kota Yogyakarta  dan tim sukses masing-masing dapat melaksanakan komitmennya untuk berperan aktif mewujudkan situasi kondusif, damai dan berbudaya dalam Pilkada 2024. Apalagi partai politik dan peserta Pilkada sudah mengikuti deklarasi pilkada damai.
"Ini (komitmen pilkada damai) juga sudah berulangkali kami sampaikan ke timses. Termasuk kemarin juga kita undang dalam deklarasi pilkada damai," paparnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif di masa kampanye pilkada. Salah satunya dengan tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu negatif maupun perbedaan dalam Pilkada. Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta juga sudah mengimbau hal tersebut dalam setiap pertemuan dengan masyarakat.
"Dalam pertemuan- pertemuan kami menghimbau agar seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat menjadi pemersatu untuk mewujudkan Pilkada yang aman, jujur dan adil," tambah Nindyo.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan kewenangan Satpol PP dalam pilkada adalah melaksanakan penertiban APK dengan menindaklanjuti rekomendasi ataubkajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satpol PP Kota Yogyakarta menyiapkan regu personel untuk penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta.
"Tidak ada penambahan regu. Kita laksanakan seperti operasi rutin dan akan kita optimalkan jelang masa tenang. Pergerakan menyesuaikan hasil koordinasi dari Bawaslu," tandas Octo.(Tri)