HORE, PEGAWAI PEMKOT JOGJA BERPAKAIAN ADAT JAWA SETIAP KAMIS PAHING
Para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kota Yogyakarta, setiap Kamis Pahing akan diwajibkan mengenakan busana adat Jawa. Pemakaian busana adat Jawa ini rencananya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Demikian dikatakan kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta Kris Sardjono Sutejo, Kamis (27/03).
Kris menjelaskan tujuan dari aturan ini adalah memberikan warna tersendiri di bidang kebudayaan dalam rangka mendukung Keistimewaan Yogyakarta. Kris mengatakan ide awal untuk mengenakan busana adat Jawa ini berasal dari Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti. Untuk perwal itu sendiri menurutnya sekarang ini sudah disusun dan menunggu pengesahan. Pakaian adat ini akan dikenakan PNS Pemkot setiap 35 hari sekali atau setiap selapan. “ Rencananya akan dilakukan setiap selapan atau setiap 35 hari sekali. Harinya diusulkan pada setiap hari Kamis Pahing.,”ujar Kris. Kris juga menjelaskan bahwa pemilihan Kamis Pahing berkenaan dengan hari pemindahan Keraton Yogyakarta dari Ambar Ketawang lokasi Kraton sekarang ini (kota Yogyakarta).
Pakaian adat yang dimaksud dalam Perwal nanti adalah pakaian adat gaya Yogyakarta. Didalamnya juga diatur mengenai pakem dari pakaian adat gaya Yogyakarta dan sudah dikonsultasikan dengan para ahli dan Sekda kota Yogyakarta. Pakaian untuk PNS laki-laki adalah surjan lurik dan jarik. Sedangkan untuk PNS perempuan mengenakan kebaya polos tanpa kutu baru dan juga jarik.
Perwal juga mengatur motif-motif apa saja yang boleh digunakan dan motif apa saja tidak boleh digunakan. Karena ada beberapa motip yang tidak boleh digunakan selain Sri Sultan dan keluarga Kraton Yogyakarta. Kris menambahkan meskipun sudah diataur dalam Perwal, tidak akan ada sanksi bagi PNS yang tidak berpakaian seperti apa yang ada di dalam Perwal. “Bagi PNS yang mengenakan kerudung tidak perlu melepas kerudungnya,” tambah Kris. Selain itu bagi petugas lapangan juga tidak diwajibkan mengenakan pakaian adat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana, perwal ini merupakan implementasi otonomi daerah dan bersifat lokal. Perwal ini rencananya akan ditandatangani bulan April 2014. “Setelah ditandatangani, maka Perwal ini akan langsung diberlakukan,” ungkap Basuki. (@mix)
.