Pemkot Yogya-KPU Yogya Lanjutkan Kerja Sama Rumah Pintar Pemilu
GONDOMANAN- Pemerintah Kota Yogyakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta sepakat melanjutkan kerja sama terkait Rumah Pintar Pemilu. Hal itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Yogyakarta dengan KPU Kota Yogyakarta tentang penyediaan alat peraga pada Rumah Pintar Pemilu di Taman Pintar Yogyakarta.
Penandatangan nota kesepakatan bersama dari Pemkot Yogyakarta dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. Sedangkan dari KPU Kota Yogyakarta ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samodro. Maksud nota kesepakatan itu untuk membangun komitmen dalam mengupayakan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Yogyakarta dengan KPU Kota Yogyakarta terkait Rumah Pintar Pemilu. Termasuk kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih kepada pemilih pemula terkait Pilkada Kota Yogyakarta yang diadakan usai penandatangan nota kesepakatan.
“Ini (sosialisasi) memang diperlukan. Di Taman Pintar segala informasi tentang pendidikan semua sudah disiapkan, sudah ada. Satu hal yang sangat penting justru yang ditandatangani dalam bentuk komitmen bersama. Jadi cara-cara bagaimana menyalurkan aspirasi hak suaranya itu lah yang memang perlu disosialisasikan,” kata Sugeng usai penandatanganan nota kesepakatan bersama di Taman Pintar, Kamis (26/9/2024).
Sugeng menyatakan penandatangan nota kesepakatan itu selanjutnya harus diikuti dengan rencana kerja sama. Operasional selanjutnya kalau diperlukan, ada program kerja sama dengan kepala perangkat daerah terkait dan KPU Kota Yogyakarta.
Selain itu pihaknya berpesan kepada para pemilih pemula untuk memperhatikan sosialisasi. Harapannya para pemilih pemula yang sebagian besar berstatus pelajar SMA/SMK itu dapat meneruskan sosialisasi kepada teman-temannya yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Kota Yogyakarta. “Tolong untuk disampaikan bahwa teman-teman yang sudah saatnya mempunyai hak pilih untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Sugeng juga menegaskan peran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk memastikan pemilih pemula yang berusia 17 tahun di hari pemungutan suara, bisa mendapatkan KTP elektronik. Saat usia 17 tahun di hari pemungutan itu, KTP elektronik baru dicetak. Mengingat saat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara, pemilih salah satunya harus bisa menunjukan KTP.
Sementara itu Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samodro mengucapkan terima kasih atas penandatangan nota kesepakatan bersama untuk melanjutkan pendidikan pemilu melalui Rumah Pintar Pemilu di Taman Pintar. Keberadaan Rumah Pintar Pemilu itu adalah salah satu upaya untuk melakukan pendidikan pemilih pemula di Kota Yogyakarta.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkot Yogyakarta yang telah memberikan kesempatan kepada KPU Kota Yogyakarta untuk melanjutkan upaya media pembelajaran di Taman Pintar. Momentum tahapan Pilkada di Kota Yogyakarta telah masuk tahapan kampanye. Harapannya kepada teman-teman pemilih pemula di Kota Yogyakarta untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” terang Harsya.
Adapun zona Rumah Pintar Pemilu berada di Gedung Kotak Lantai 2 Taman Pintar. Rumah Pintar Pemilu menampilkan berbagai alat peraga dan sosialisasi terkait tata cara pelaksanaan pemilu. Misal ruang suasana tempat pemungutan suara sampai contoh surat suara. (Tri)