Pemkot Yogya Bakal Gandeng Ikatan Notaris Dorong Kesadaran Hukum Koperasi
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait koperasi. Terutama terkait legalitas pendirian koperasi agar sah dan sesuai ketentuan. Kerja sama itu menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan koperasi yang sehat dan berkualitas.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKU) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan rencananya penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkot Yogyakarta dengan INI Pengurus Daerah Kota Yogyakarta diadakan pada 11 Oktober 2024 bersamaam dengan Gebyar Pesona UMKM.
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengembangan koperasi di Yogyakarta. Melalui kesepakatan bersama Pemkot Yogya berkomitmen memberikan edukasi hukum terkait koperasi terutama bagi pelaku koperasi,” kata Tri Karyadi, saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/8/2024).
Menurutnya kadang-kadang masyarakat yang akan mendirikan koperasi dengan langsun mengurus legalitas atau notarial ke notaris dan memenuhi persyaratan-persyaratan. Tapi masih ada hal yang harus dipenuhi untuk mendirikan koperasi sesuai standar operasional prosedur harus ada penyuluhan atau sosialisasi terkait koperasi dahulu dari instansi pembina yakni Dinas PKU. Kondisi itu membuat Dinas PKU Kota Yogyakarta tidak mengetahui kemunculan koperasi-koperasi baru.
“Ternyata ada koperasi baru, kita tidak tahu. Ketika ada permasalahan tidak terpantau, sehingga ini perlu ada kerja sama pendirian koperasi,” ujarnya.
Tri Karyadi menyatakan dengan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama nantinya notaris menginformasikan kepada dinas PKU. Dengan sosialisasi terkait koperasi dari instansi pembina, ketika ada permasalahan-permasalahan koperasi sedini mungkin bisa diketahui. Dinas PKU Kota Yogyakarta, lanjutnya, sebenarnya ingin mewujudkan koperasi yang sehat dan kuat. Baik dari sisi manajemen, keuangan, usaha dan permodalan. Termasuk membangun jaringan yang kuat antara notaris, pelaku koperasi, dan pemerintah daerah.
“Harapannya akan membawa koperasi yang sudah sehat, menjadi lebih sehat lagi. Setelah adanya MoU dan kerja sama nanti, harapannya koperasi akan lebih tertata lagi dari sisi tata kelola koperasi, manajemen risiko, dan permodalan,” terang Tri Karyadi.
Dia menjelaskan setelah MoU ditandatangani, selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Yogyakarta, INI Pengurus Daerah Yogyakarta, dan Dinas PKU Kota Yogyakarta. Perjanjian kerja sama ini akan mencakup penyuluhan hukum yang diselenggarakan secara berkala, pendirian koperasi, pentingnya legalitas koperasi seperti akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yang sah, serta prosedur pengesahan badan hukum.
Tri Karyadi menyampaikan saat ini ada sekitar 347 koperasi di Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan terkait pembinaan koperasi baru cukup ketat untuk mewujudkan koperasi yang ada dalam kondisi sehat. Misalnya jika koperasi tidak mentaati aturan salah satunya melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Jika tidak melaksanakan RAT tiga kali berturut-turut, Dinas PKU akan memberhentikan sementara koperasi itu. Salah satu indikator koperasi sehat harus melaksanakan RAT.
“Jadi kebijakan kita tidak mengedukasi membuat koperasi. Tapi bagaimana masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan menjadi anggota koperasi, di mana mereka berada. Contoh Koperasi Wiwara pegawai Pemkot Yogya. bagi PNS yang belum jadi anggota diarahkan untuk jadi anggota koperasi,” tandasnya.(Tri)