BLH UJI EMISI GRATIS KENDARAAN DINAS DAN PRIBADI DI KOMPLEKS BALAIKOTA

Badan Lingkungan Hidup (BLH)  Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerjasama dengan BLH Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta mengadakan pengujian emisi gas buang dari kendaraan roda dua dan mobil.  Pengujian gratis bagi kendaraan plat  merah dan pribadi ini dilakukan di  Taman Air Mancur Balaikota Yogyakarta, Rabu,(22/04).


Bledug Bernanti DS S.Si  Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara  Badan Lingkungan Hidup DIY  saat ditemui dilokasi pengujian mengatakan pengujian emisi gas bermotor  ini bertujuan untuk mengetahui seberapa tinggi pencemaran udara  yang diakibatkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor  di Kota Yogyakarta dan DIY pada umumnya.  Mengingat kota Yogyakarta merupakan kota wisata dan kota pendidikan yang setiap hari dilewati kendaraan bermotor, terlebih pada masa liburan tiba.


Bledug Bernanti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) nomor 39 tahun 2010  Baku Mutu Emisi Gas Buang sumber bergerak kendaraan bermotor sepeda motor kategori  sepeda motor 2 langkah (tak)  dengan tahun pembuatan dibawah tahun 2010 parameter Carbon Monoksida (CO) 4,5 persen dan Hidrokarbon (HC) 10.000 (ppm), sepeda motor 4 langkah (tak) 5 persen dan HC 2.400  sedangkan sepeda motor yang diproduksi diatas tahun 2010 dengan  kategori 2 langkah atau 4 langkah  kadar CO-nya harus  4,5 persen dan HC-nya  2000 ppm.


Sementara, kendaraan Mobil  kategori mobil bensin dengan tahun pembuatan kurang dari  2007 kadar CO-nya 4,5 persen dan HC-nya 1.200 ppm dan mobil buatan tahun diatas 2007 CO-nya 1,5 dan HC-nya 200 ppm. Sedangkan kendaraan Mobil  diesel  dengan GVW lebih kecil dari  3,5 Ton, tahun pembuatan dibawah  2010 dan  Opasitasnya 70 persen HSU dan diatas 2010 Opasitasnya 40 persen. Kendaraan diesel GVW lebih dari 3,5 Ton yang diproduksi dibawah tahun 2010 Opasitasnya 70 persen HSU dan lebih dari 2010 Opasitasnya 50 persen HSU.


Bledug menambahkan kendaraan yang memiliki CO yang terlalu tinggi  biasanya ditandai dengan munculnya asap hitam dan tebal dari knalpot kendaraan." Akibatnya, konsumsi bahan bakar akan tinggi juga," ujar Bledug.  Dijelaskan, CO yang tinggi  biasanya disebabkan oleh filter udara kotor, choke tertutp, rusaknya karborator, dan penyetelan karburator yang salah. Dirinya menyarankan kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar pemiliknya  segera melakukan servis dengan menyetel kembali karburator dan membersihkan filter udara kendaraanya, serta menambal kembali knalpot yang bocor atau rusak. " Karena itu sangat berpengaruh sekali terhadap  hasil emisi gas yang dikeluarkan," tegas Bledug.


Bledug mengatakan BLH DIY  mengadakan kegiatan uji emisi satu kali dalam setahun di wilayah DIY dengan target 500  kendaraan roda dua dan mobil.  BLH DIY  juga  menambah satu kali pengujian emisi khusus bagi Kota Yogyakarta  untuk mendukung kegiatan ADIPURA dengan target 2000 kendaraan mobil. Sehingga dalam setahun kota Yogyakarta mendapat dua kali kegiatan Uji Emisi yang dilakukan BLH DIY.


Diijelaskan bahwa ada beberapa  zat pencemar yang keluar dari knalpot kendaraan seperti  Hidrokarbon (HC), Karbon Monoksida (CO), Partikulat (PM10), Debu Timbal (PB) Oksida Belerang (SOx) dan Oksida Nitrogen (NOx).  Semianya ini kalau dihirup manusia akan menimbulkan gangguan penyakit seperti iritasi mata, batuk, rasa mengantuk, bercak kulit dan perubahan kode genetik, gangguan berpikir, penurunan refleks, kanker  dan gangguan jantung.


Bledug berpesan agar semua pemilik kendaraan roda dua maupun mobil  untuk merawat dan melakukan servis kendaraannya secara berkala, serta tidak memodifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar otomotif, serta jangan mencampur BBM dengan bahan yang tidak dianjurkan sesuai dengan spesifikasi mesin. Hasil dari uji emisi ini akan menjadi bahan laporan dan evaluasi bagi dinas terkait. (@mix)