BLH UJI EMISI GRATIS KENDARAAN DINAS DAN PRIBADI DI KOMPLEKS BALAIKOTA
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerjasama dengan BLH Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta mengadakan pengujian emisi gas buang dari kendaraan roda dua dan mobil. Pengujian gratis bagi kendaraan plat merah dan pribadi ini dilakukan di Taman Air Mancur Balaikota Yogyakarta, Rabu,(22/04).
Bledug Bernanti DS S.Si Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara Badan Lingkungan Hidup DIY saat ditemui dilokasi pengujian mengatakan pengujian emisi gas bermotor ini bertujuan untuk mengetahui seberapa tinggi pencemaran udara yang diakibatkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta dan DIY pada umumnya. Mengingat kota Yogyakarta merupakan kota wisata dan kota pendidikan yang setiap hari dilewati kendaraan bermotor, terlebih pada masa liburan tiba.
Bledug Bernanti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 39 tahun 2010 Baku Mutu Emisi Gas Buang sumber bergerak kendaraan bermotor sepeda motor kategori sepeda motor 2 langkah (tak) dengan tahun pembuatan dibawah tahun 2010 parameter Carbon Monoksida (CO) 4,5 persen dan Hidrokarbon (HC) 10.000 (ppm), sepeda motor 4 langkah (tak) 5 persen dan HC 2.400 sedangkan sepeda motor yang diproduksi diatas tahun 2010 dengan kategori 2 langkah atau 4 langkah kadar CO-nya harus 4,5 persen dan HC-nya 2000 ppm.
Sementara, kendaraan Mobil kategori mobil bensin dengan tahun pembuatan kurang dari 2007 kadar CO-nya 4,5 persen dan HC-nya 1.200 ppm dan mobil buatan tahun diatas 2007 CO-nya 1,5 dan HC-nya 200 ppm. Sedangkan kendaraan Mobil diesel dengan GVW lebih kecil dari 3,5 Ton, tahun pembuatan dibawah 2010 dan Opasitasnya 70 persen HSU dan diatas 2010 Opasitasnya 40 persen. Kendaraan diesel GVW lebih dari 3,5 Ton yang diproduksi dibawah tahun 2010 Opasitasnya 70 persen HSU dan lebih dari 2010 Opasitasnya 50 persen HSU.
Bledug menambahkan kendaraan yang memiliki CO yang terlalu tinggi biasanya ditandai dengan munculnya asap hitam dan tebal dari knalpot kendaraan." Akibatnya, konsumsi bahan bakar akan tinggi juga," ujar Bledug. Dijelaskan, CO yang tinggi biasanya disebabkan oleh filter udara kotor, choke tertutp, rusaknya karborator, dan penyetelan karburator yang salah. Dirinya menyarankan kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar pemiliknya segera melakukan servis dengan menyetel kembali karburator dan membersihkan filter udara kendaraanya, serta menambal kembali knalpot yang bocor atau rusak. " Karena itu sangat berpengaruh sekali terhadap hasil emisi gas yang dikeluarkan," tegas Bledug.
Bledug mengatakan BLH DIY mengadakan kegiatan uji emisi satu kali dalam setahun di wilayah DIY dengan target 500 kendaraan roda dua dan mobil. BLH DIY juga menambah satu kali pengujian emisi khusus bagi Kota Yogyakarta untuk mendukung kegiatan ADIPURA dengan target 2000 kendaraan mobil. Sehingga dalam setahun kota Yogyakarta mendapat dua kali kegiatan Uji Emisi yang dilakukan BLH DIY.
Diijelaskan bahwa ada beberapa zat pencemar yang keluar dari knalpot kendaraan seperti Hidrokarbon (HC), Karbon Monoksida (CO), Partikulat (PM10), Debu Timbal (PB) Oksida Belerang (SOx) dan Oksida Nitrogen (NOx). Semianya ini kalau dihirup manusia akan menimbulkan gangguan penyakit seperti iritasi mata, batuk, rasa mengantuk, bercak kulit dan perubahan kode genetik, gangguan berpikir, penurunan refleks, kanker dan gangguan jantung.
Bledug berpesan agar semua pemilik kendaraan roda dua maupun mobil untuk merawat dan melakukan servis kendaraannya secara berkala, serta tidak memodifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar otomotif, serta jangan mencampur BBM dengan bahan yang tidak dianjurkan sesuai dengan spesifikasi mesin. Hasil dari uji emisi ini akan menjadi bahan laporan dan evaluasi bagi dinas terkait. (@mix)