Pemkot Yogya Siapkan 100 Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan untuk Penertiban APK
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan sekitar 100 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat gabungan untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar aturan. Dalam penertiban APK Pilkada, Satpol PP Kota Yogyakarta menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Dalam rangka penertiban APK, kami menyiapkan aparat gabungan sebanyak kurang lebih seratus personel," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, dikonfirmasi Selasa (15/10/2024).
Dia menyatakan 100 aparat gabungan untuk penertiban APK itu terdiri dari Satpol PP di tingkat mako dan kemantren, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta serta TNI. Untuk personel KPU dan Bawaslu juga turun sesuai kewenangan masing-masing. Di samping personel, Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kota Yogyakarta terkait penegakan aturan APK dan mekanisme penertibannya.
"Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya. Setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Jadi tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu," terangnya.
Sampai pekan ketiga masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta, Dodi mengaku belum menerima surat rekomendasi maupun koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta untuk pelaksanaan penertiban APK yang melanggar. Pihaknya masih melakukan koordinasi teknis dengan KPU Kota Yogyakarta terkait gudang untuk menyimpan APK yang telah ditertibkan.
"Sampai saat ini belum menerima (rekomendasi penertiban APK). Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut," tambah Dodi.
Dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta mengacu Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Selain itu Perwal nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023. Dodi menegaskan fasilitasi penertiban APK mengacu khususnya di pasal 10 Perwal 75 tahun 2023. Fasilitasi penertiban dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan pada instansi yang berwenang dalam melakukan penertiban APK dan bahan kampanye. Dukungan itu antara lain berupa sarana prasarana dan personel.
Secara terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan tidak semua kewenangan APK berada di Bawaslu. Alur penertiban jika terdapat unsur pelanggaran Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu 3 hari. Jika tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat data jumlah pelanggaran APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.
"APK itu melanggar pasal larangan di Perwal nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 201/2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 (besok/Oktober) kami akan memberikan rekomendasi ke PPK," tandas Jantan.(Tri)