2.253 Pekerja Rentan di Kota Yogya Akan Dapatkan Jaminan Sosial
Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya untuk memastikan masyarakat kelompok pekerja rentan yang bekerja di wilayah Kota Yogya, mendapatkan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan bagi dirinya dan keluarga.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, belum lama ini dalam Sosialisasi Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya mengatakan di akhir tahun 2023 sudah dimulai pemberian bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT, RW, Kampung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.
“Jaminan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, bagi 3.276 ketua RT, RW, Kampung dan LPMK di Kota Yogya. Sementara di tahun 2024 ini pada anggaran perubahan APBD Kota Yogya, akan diberikan bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 2.252 masyarakat kelompok pekerja rentan,” katanya.
Kelompok pekerja rentan yang dimaksud, lanjut Maryustion, yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal atau masuk dalam kategori bukan penerima upah. Seperti pedagang kaki lima, supir, asisten rumah tangga, dan lainnya.
“Prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi terhadap data dari hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), terdapat sejumlah 2.252 calon penerima manfaat. Datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dari Kementerian Sosial. Harapannya di akhir tahun 2024 ini sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Indra Fitriawan menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian merupakan bentuk perlindungan kepada setiap masyarakat. Tidak hanya bagi si pekerja tapi juga keluarganya.
“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, termasuk bagi kelompok pekerja rentan bukan penerima upah. Sehingga kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini menjadi penting setidaknya pada jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sebab ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, akan dijamin pelayanan kesehatannya baik perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, hingga santunan berupa sementara tidak mampu bekerja (STMB),” jelasnya.
Pihaknya merinci santunan STMB pada 6 bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah. Kemudian kalau masih belum bisa bekerja, pada 6 bulan kedua masih diberikan 100 persen dari upah. Selanjutnya ketika masih belum memungkinkan kembali bekerja 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50 persen dari upah.
“Sementara untuk jaminan kematian, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan santunan sebesar 42 juta, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Ketika kepesertaannya lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta,” terangnya. (Jul)