LEGALITAS, KEWENANGAN DAN PERAN PROFESI TENAGA SANITARIAN DALAM UPAYA KESEHATAN PADA ERA JKN.
Himpunan Tenaga Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Cabang Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta adakan acara Seminar Nasional dengan tema “Legalitas, Kewenangan dan Peran Profesi Tenaga Sanitarian dalam Upaya Kesehatan pada era JKN, tinjauan Permenkes Nomor 32 Tahun 2013”, bertempat di Auditorium UAD Yogyakarta pada Sabtu (3/5/2014). Narasumber seminar terdiri dari Dr. Ida Bagus Indra Gotama, M.Si (Kemenkes RI) HAKLI Pusat, Heru Subaris Kasjono, SKM. M.Kes (Ketua HAKLI Pengda DIY) dan dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
Ketua Panitia Seminar Nasional, Sukantoro, SKM.M.Kes dalam laporannya mengatakan bahwa acara seminar diikuti oleh 494 orang peserta terdiri dari Mahasiswa UAD Yogyakarta, Poltekes Surabaya, Poltekes Banjarnegara, Poltekes Purwokerto dan Tenaga Profesi Sekretarian se DIY baik dari Pemerintahan maupun Swasta serta Fak Kesehatan Masyarakat UAD Yogyakarta. Seminar ini dilaksanakan dengan tujuan Mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Profesi Tenaga Sekretarian dengan diterbitkannya Permenkes No 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sekretarian, Mensosialisasikan Legalitas dan Kewenangan Tenaga Sekretarian serta meningkatkan keahlian tenaga Sekretarian.
Rektor UAD Yogyakarta Dr. Kasiyarno, M.Hum dalam sambutannya mengatakan sangat berterima kasih atas kepercayaan Pemkot Yogyakarata telah memberi kepercayaan kepada UAD Yogyakarta menjadi tuan rumah seminar nasional terkait dengan kesehatan lingkungan, dimana UAD Yogyakarta memiliki 2 Fakultas Kesehatan yaitu Fakultas Farmasi dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan banyak orang mengira masalah kesehatan hanya dikaitkan dengan obat, padahal lingkungan sangat berpengaruh terhadap kesehatan, karena lingkungan yang tidak sehat dapat menimbulkan penyakit. Agama pun mengaajarkan bahwa kebersihan itu bagian dari imam. Untuk itu kita perlu memperhatikan kesehatan bukan hanya kesehatan pribadi tapi juga kesehatan lingkungan sekitar “kita harus memperhatikan kesehatan kita, kebersihan lingkungan sekitar kita serta lingkungan publik yang bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama” kata rektor UAD Yogyakarta.
Sementara Walikota Yogyakarta dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes mengatakan dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu meningkatkan profesionalisme sehingga dapat bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan. Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. Melalui pertemuan ini hendaknya Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) agar menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan.
Atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik seminar ini. Saya berharap melalui silaturahmi ini para pekerja sanitarian mampu memahami standar profesi dan kode etik serta mempunyai Surat Ijin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS) sesuai dengan Permenkes Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian, sehingga tenaga sanitarian dapat terlindungi dari sisi hukum dan memperoleh kepastian hukum. Selain itu, diharapkan agar Tenaga Sanitarian lebih memahami perannya dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sehingga dapat tercipta Kesehatan Semesta bagi masyarakat.