Kini Membuat Kartu Kuning Semakin Mudah Dan Cepat

Bagi warga Kota Yogyakarta yang akan mencari kartu kuning atau AK-1 kini tak perlu repot bolak-balik ke kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Baru-baru ini Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta melaunching sistem AK-1 online. Sistem ini untuk memudahkan para pencari kerja di Kota Yogyakarta dalam mengurus persyaratan pekerjaan dan juga perpanjangan AK-1.

            Menurut Sri Hartati SE selaku Pengantar Kerja Madya Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Jumat (9/5) di kantornya sistem ini sudah diluncurkan sejak tanggal 22 April 2014 sebagai pembaruan dari sistem lama. Dengan sistem lama pendaftar yang membutuhkan AK-1 harus mendapatkan tandatangan penanggung jawab secara manual sehingga pengurusan AK-1 terkadang lama.

Namun dengan sistem yang baru ini pendaftar hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat karena tanda tangan penanggung jawab dapat dicetak secara online. Para pendaftar bisa mengisi formulir secara online dengan mengakses  website Dinsosnakertrans dengan alamat www.infokerja.depnakertrans.go.id dan hanya datang ke kantor Dinsosnakertrans untuk mencetak.

“ Selain efektif dan efisien dengan sistem baru ini juga akan memudahkan kami dalam pendataan,” katanya.

Salah satu pendaftar, Wahyu (26) menuturkan sistem ini sudah cepat dan baik sehingga tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan AK-1. “Saya tidak perlu wira-wiri kesini. Kalau sudah mengisi data secara online dan membawa syarat bisa langsung diproses,” ujarnya.

Bagi warga Kota Yogyakarta yang membutuhkan Kartu Kuning dapat langsung mendatangi Kantor Dinsosnakertrans di Komplek Balaikota Timoho dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, pas foto 2x3 untuk bisa diproses. Pendaftar kemudian mengisi formulir yang nantinya akan dimasukkan ke dalam database  Dinsosnakertrans. Pendaftar akan diberikan Kartu Kuning yang berlaku selama  dua tahun dan dapat diperpanjang setiap enam bulan sekali. (*/MFD)