Bagian Hukum Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Dalam upaya membangun pemahaman mengenai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta di Ruang Merapi 2 Hotel @Hom Platinum Gowongan Kidul, Selasa-Rabu (13-14/5). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta, Drs H Achmad Fadli dengan memberikan pengarahan.
Menurut Achmad Fadli acara ini menjadi sangat penting agar rekan-rekan SKPD di lingkungan Pemkot Yogyakarta bisa memahami definisi konsep dan operasional tindak pidana korupsi, sekaligus membedakan kesengajaan dan ketidaksengajaan dalam korupsi maupun penggunaan wewenang. Dalam menjalankan wewenang terkadang ada yang secara tidak sadar dan akhirnya melanggar aturan. “Hal ini harus dipahami oleh rekan-rekan, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan rekan-rekan di Pemkot dapat menjauhi dan terhindar dari tindak pidana korupsi”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum, Basuki Hari Saksono SH yang menjadi moderator untuk seluruh materi menambahkan tujuan kegiatan sosialisasi ini agar para pegawai Pemkot lebih mengerti dan memahami apa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pencegahannya terkait UU tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 100 orang yang terdiri dari Dinas, Bagian, Unit Kerja dan Kecamatan di jajaran Pemkot Yogyakarta. Hadir pula sebagai pembicara, Pakar Hukum UGM, Dwi Haryati SH MH dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Pindo Kartikani SH MHum.
Lebih lanjut Dwi Haryati SH MH mengemukakan sebagai negara hukum semua perbuatan aparatur pemerintah harus mendasarkan pada aturan hukum. Dalam menjalankan roda pemerintahan, terdapat pedoman yang harus ditaati. Dalam melakukan perbuatan pemerintah, aparatur pemerintah diharuskan berpodoman kepada peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sedangkan apabila dalam melakukan fungsi pemerintahan tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan AUPB, maka pemerintah dapat dinyatakan melakukan tindakan tercela.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Pindo Kartikani SH M.Hum memaparkan mengenai pengertian korupsi, faktor penyebab dan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti kebanyakan kasus yang terjadi yaitu pada korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam pembangunan jalan misalnya, pihak rekanan sering mencuri campuran aspal dan mengurangi ketebalannya, sehingga apabila dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tertentu dan diperiksa di laboratorium, pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Namun di sisi lain, ada langkah-langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi itu, antara lain dengan penyempurnaan perundang-undangan tentang KKN,penyempurnaan kelembagaan dan tata kerja aparatur pemerintah serta sosialisasi berbagai peraturan perundangan dan peningkatan disiplin pegawai, juga keteladanaan pimpinan,” kata Pindo Kartikani. (Mfd)