Implementasi  Smart City di Yogya Berikan Dampak Positif  di Masyarakat   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mewujudkan kota cerdas atau Smart City dalam berbagai pelayanan kepada masyarakat.  Terutama menekankan program Smart City yang membangun dampak atau bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya digitalisasi pelayanan, bahkan sampai pada aspek berpikir, bertindak, perencanaan yang smart dan dampak smart pada hal-hal bersifat nondigital.

Menurut Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto, Smart City Kota Yogyakarta sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam master plan Smart City sudah berjalan secara baik. Implementasi Smart City di Kota Yogyakarta meliputi dimensi smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society dan smart environment.

“Ini sesuai dengan visi kami untuk mewujudkan pembangunan Kota Yogyakarta melalui layanan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif yang dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi untuk keberdayaan masyarakat,” kata Sugeng saat evaluasi tahap II Smart City Kota Yogyakarta, pada Senin (4/11/2024).

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto memaparkan Quick Wins yang diusung Smart City Pemkot Yogyakarta saat evaluasi tahap II  smart city.

Sugeng menyampaikan beberapa Quick Wins terkait program Smart City yang diusung Pemkot Yogyakarta antara lain smart governance seperti Jogja Smart Service (JSS), Gatra Matra yaitu Gapura aksesibilitas terintegrasi pemanfaatan tata ruang Kota Yogyakarta dan Kopi Qrisna yakni kolaborasi peningkatan transaksi nontunai melalui qris dinamis atau virtual account.

“Pada dimensi Smart Branding Kota Yogyakarta menciptakan tagline Yogya City of Festival dengan beberapa kegiatan yang diselenggarakan secara rutin seperti  Jogja Cros Culture dan Sarkem Fest. Dimensi Smart Economic antara lain revitalisasi pasar yang terintegrasi yakni Pasar Prawirotaman, Sentul dan Terban, home business camp dan gelar potensi pertanian,” terangnya.

Sedangkan dimensi Smart Living ada inovasi Segoro Bening yakni semangat gotong royong bebas dari stunting. Termasuk program pengentasan permukiman kumuh terpadu di pinggir sungai dengan konsep mundur munggah madhep kali (M3K). Pada dimensi Smart Society Kota Yogyakarta memiliki keunggulan antara lain program kampung menari. Lalu dimensi Smart Environment terkait implementasi regulasi peraturan nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik dan sumur resapan pada saluran air hujan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono menekankan terkait dampak smart city bagi masyarakat tidak hanya digital tapi juga nondigital.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono menyampaikan pada evaluasi smart city tahun pertama dari 2017 sampai 2022, Pemkot Yogyakarta mendorong digitalisasi. Pada tahun 2023-2024 ini banyak program Quick Wins Pemkot Yogyakarta bersifat pada konteks nondigital. Hal itu dilakukan karena menyesuaikan dengan tipologi dan tuntutan-tuntutan penduduk Kota Yogyakarta yang ekspektatif, tidak substantif terkait pelayanan publik

“Yang kami tekankan saat ini adalah membangun dampak. Kemudian ada aspek-aspek berpikir smart, bertindak smart, merencanakan smart, dan membuat dampak yang smart pada hal-hal yang bersifat nondigital. Salah satunya adalah program M3K bagaimana terkait dengan pengurangan aset tanah (penataan M3K) tidak menimbulkan polemik dan tuntutan ataupun diskusi ganti rugi,” jelas Trihastono.

Diskominfosan Kota Yogyakarta mencatat nilai rata-rata survei dampak per dimensi smart city. Pada dimensi Smart Governance 3.40, Smart Branding 3.05, Smart Economy 3.31, Smart Living 3.70 dan Smart Environment 3.10. Survei itu dilakukan Diskominfosan Kota Yogyakarta kepada masyarakat.

Para evaluator program Smart City melakukan evaluasi dan diskusi program Smart City Kota Yogyakarta. 

Salah satu evaluator program Smart City, Hari S Noegroho memberikan masukan terkait investasi dan kontribusi masyarakat dalam program Smart City di Kota Yogyakarta. Misalnya bantuan yang berupa barang dari pelaku usaha dalam penataan ducting saluran fiber optik di Kota Yogyakarta.

“Saran saya semua dicatat. Kalaupun ada barang yang dipelihara (dinas)PUP itu bukan berarti memelihara barang orang lain. Itu statusnya harus diperjelas sebagai barang milik negara atau pemerintah yang dihibahkan sehingga pemeliharaanya jelas,” tandas Hari.(Tri)