Satpol PP Yogya -Bea Cukai Tertibkan 3.460 Batang Rokok Ilegal
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menegakkan aturan cukai rokok. Hal itu dibuktikan dengan giat operasi cukai rokok ilegal yang digelar rutin oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Pabean B Yogyakarta dan aparat penegak hukum. Sejak giat operasi cukai rokok ilegal dari Januari sampai Oktober 2024 di Kota Yogyakarta didapatkan 3.460 batang rokok ilegal. Modus operasi penjualan rokok ilegal juga bergeser dari warung-warung rokok eceran ke konter pulsa dan sistem Cash on Delivery (COD).
“Keberadaan Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penegakan cukai rokok di Kota Yogyakarta akan terus menjadi bagian dari komitmen bersama dengan tim teman-teman dari Bea Cukai untuk memberantas keberadaaan rokok-rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Yogyakarta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat ditemui Rabu (6/11/2024).
Pihaknya menegaskan penegakan cukai rokok penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang masuk ke pemerintah juga masuk ke pemerintah daerah. Dia menjelaskan DBHCHT dimanfaatkan 50 persen untuk dukungan BPJS kesehatan, 40 persen untuk mendukung bantuan langsung tunai bagi pekerja di pabrik pengolahan tembakau dan edukasi ke mereka serta 10 persen dimanfaatkan untuk operasi penegakan cukai rokok di wilayah Kota Yogyakarta.
Octo menyatakan dalam penegakan cukai rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta bekerja sama dengan banyak pihak. Termasuk kewilayahan akan terus mengoptimalkan kegiatan operasi. Tidak hanya menyisir di daerah perbatasan tapi juga di tengah wilayah Kota Yogyakarta. “Ini akan terus kami monitoring dan kami antisipasi agar tidak ada lagi peredaran rokok noncukai di wilayah Kota Yogya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat menyebut selama 2024 telah mengadakan giat operasi gempur rokok ilegal sebanyak 10 kali. Operasi terakhir pada 29 Oktober 2024 mendapatkan sebanyak 2.760 batang rokok ilegal. Operasi cukai rokok ilegal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT
“Sekarang modus operandinya bergeser. Dari yang tadinya dijual di warung-warung rokok yang eceran, sekarang kita terakhir mendapatkan malah yang menjual itu (rokok ilegal) di toko aksesoris selular atau konter pulsa. Itu setelah dilakukan penyelidikan oleh teman-teman kami di intelijen yang tidak berseragam. Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu itu juga ada dasar laporan dari masyarakat,” jelas Dayat.
Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta juga menemukan rokok ilegal di salah satu warung kuliner di kawasan Kridosono dan tempat parkir. Termasuk adanya indikasi metode penjualan rokok ilegal dengan sistem cash on delivery (COD) di beberapa tempat di Kota Yogyakarta. Dayat berharap apabila masyarakat menemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai hendaknya melaporkan ke Satpol PP Kota Yogyakarta. Termasuk tidak menjual rokok ilegal karena rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu sebenarnya merugikan negara.
Dia menyampaikan temuan rokok ilegal itu langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Sedangkan para penjualnya dikenai denda administratif dengan maksimal 4 kali cukai rokok. Sanksi denda juga diterapkan langsung maupun diproses berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.
“Karena sanksinya menurut PMK yang baru, dikenakan sanksi administratif denda langsung di lokasi dengan minimal dua kali lipat harga cukai. Misalnya rokoknya dibanderol harga Rp 15.000, berarti satu bungkusnya dikenakan denda minimal Rp 30.000 dan bisa sampai empat kali lipat harga cukai. Jadi masyarakat kalau menjual rokok ilegal, untungnya tidak seberapa tapi kerugiannya sangat terasa,” tandasnya.(Tri)