Optimalkan Biopori untuk Pengolahan Sampah Organik di Lahan Sempit
GONDOKUSUMAN - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengajak Forum Bank Sampah (FBS) dan perwakilan bank sampah se-Kota Yogyakarta untuk memanfaatkan metode biopori sebagai solusi dalam pengelolaan sampah organik di lahan sempit.
Diketahui, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui 45 Kelurahan mendapatkan Dana Keistimewaan (Danais) pada tahun 2024. Dana tersebut dimanfaatkan untuk edukasi dan praktik pembuatan kompos skala rumah tangga dengan metode biopori.
Dimana pelaksanaan pembuatan biopori sudah dilaksanakan secara serentak pada bulan Juli 2024. Untuk sementara ini, Dinas Lingkungan Hidup mencatat sudah ada 29.160 biopori yang terpasang. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah sebab pendataan masih terus dilakukan.
Sebagai tindak lanjut pemasangan biopori by name by address di 45 Kelurahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mengajak penerima manfaat untuk dapat menjaga dan memaksimalkan biopori dengan sebaik-baiknya.
“Kami terus memantau dan melakukan evaluasi dan koordinasi. Sehingga akan menghasilkan data-data yang valid. Selain itu, alat peraga yang diberikan dapat ditindaklanjuti dan dimanfaatkan secara maksimal baik Forum Bank Sampah (FBS) maupun Bank Sampah yang ada di wilayah,”jelas Plt Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Lusiningsih saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11).
Lusiningsih menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya FBS dan 689 Bank Sampah tentang cara pembuatan dan manfaat biopori. Sehingga dapat mempercepat implementasi biopori di tingkat rumah tangga.
“Kami berharap dari FBS, bank sampah dan pemerintah terjalin komunikasi yang cukup intens. Sehingga, permasalahan penguatan kelembagaan kedepannya terbuka,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Sampah Gempita, Kelurahan Suryatmajan, Lucy Okyta Purba mengungkapkan, dengan tambahan biopori yang diberikan oleh pemerintah melalui Danais 2024, diharapkan peran Bank Sampah semakin diperluas tidak hanya untuk pengelolaan sampah tetapi juga dapat membantu bank sampah lainnya jika mengalami kesulitan dalam proses pemanfaatan biopori.
Pihaknya menambahkan, meskipun Kota Yogyakarta memiliki lahan terbatas, dengan metode biopori dapat diterapkan dengan mudah di halaman rumah atau kawasan pemukiman padat.
Ia berharap, upaya pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam memberikan biopori di 45 Kelurahan menjadi alternatif dalam menekan angka sampah di Kota Yogyakarta. Sehingga, tidak ada lagi warga yang membuang ke Depo.
“Saya berharap, dengan upaya yang dilakukan pemerintah, sampah organik dapat dimasukkan ke biopori dan sampah anorganik disetorkan ke bank sampah. Sehingga, dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,”ujarnya. (Hes)
Foto diatas merupakan foto dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam melakukan edukasi dan sosialisasi metode biopori kepada perwakilan FBS dan Bank Sampah.